Takbiran dan Salat Iduladha Ditiadakan, Penyembelihan Kurban Dilakukan di RPH

Rapat koordinasi pengamanan Hari Raya Iduladha 1442 H, Kamis (8/7). (Istimewa/rmolsumsel.id)
Rapat koordinasi pengamanan Hari Raya Iduladha 1442 H, Kamis (8/7). (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel mengingatkan agar warga Palembang tidak menggelar takbiran dan Salat Iduladha khususnya di zona merah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Agama (Menag) nomor 16 tahun 2021 seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM darurat.


"Jadi malam takbiran dan salat Iduladha di Zona asesmen tiga dan empat juga kita tiadakan sesuai dengan surat edaran menteri agama," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin saat rapat koordinasi pengamanan Hari Raya Iduladha 1442 H, Kamis (8/7).

Selain meniadakan takbiran dan salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban juga dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan di masjid dan lain sebagainya. "Pelaksanaan penyembelihan ini dilaksanakan tiga hari dan dilakukan di rumah pemotongan hewan," tutupnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, Palembang kini telah menetapkan memperketat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjelang Hari Raya Iduladha ini. 

"Kami tentunya akan memperketat keamanan karena di Palembang semakin hari semakin banyak positif Covid-19, ini harus ditekan, mobilitas kegiatan masyarakat terutama yang harus di kurangi," katanya.

Dia menegaskan, penyebaran Covid-19 ini jangan disepelekan, mengingat sampai saat ini masih ada yang menyepelekan virus tersebut. Dia berharap kerjasama dan koordinasi terus dilakukan untuk mengatasi persoalan Covid-19 ini.

"Semua bertanggung jawab dalam menekan angka Covid-19 ini mulai dari Pemerintah daerah, polsek, Polres begitu juga dengan Polda Sumsel," tutupnya.