Tak Mau Gegabah, Gubernur Sumsel Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Sanksi RMK Energy

Gubernur Sumsel H Herman Deru (ist/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel H Herman Deru (ist/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tak mau gegabah memberikan sanksi terhadap PT RMK Energy yang selama ini diduga telah melakukan pencemaran udara terhadap warga Selat Punai terkait aktivitas loading batu bara di perairan sungai Musi.


Deru mengaku ia telah membuat tim untuk lebih dulu meneliti sumber debu yang selama ini dikeluhkan oleh warga selat punai.

“Kemarin kan ada yang unjuk rasa,  kita buatkan tim.Bahkan pengunjuk rasa kita libatkan. Enggak boleh juga kita memberikan sanksi tanpa dasar, artinya nanti laboratorium yang akan menentukan ini  pencemarannya pada tingkat apa dan siapa pelakunya,” kata Gubernur usai rapat paripurna ke 69 ,pembicaraan tingkat II  DPRD Sumsel tentang Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024 , Kamis (31/8).

Menurut Deru ada beberapa usaha dan aktivitas lain di Selat Punai. Sehingga, dibutuhkan bukti otentik untuk memutuskan sanksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Nanti kita cek ya, kalau memang sudah ada hasil labnya sanksi apa yang mau kita berikan gitu loh. Jangan ngenjuk-ngenjuk sanksi, tibo-tibo mak itu ya,”ujarnya.