Tunggak Pajak Selama 2 Tahun hingga Rp 600 Juta,  Lahan Parkir Ruko di Jalan Rajawali Palembang Disegel

Penyegelan salah satu lahan ruko di kawasan Jalan Rajawali Palembang, Kamis (11/1). (Handout)
Penyegelan salah satu lahan ruko di kawasan Jalan Rajawali Palembang, Kamis (11/1). (Handout)

Lahan parkir di salah satu ruko yang berada di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, disegel oleh tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lantaran telah menunggak pajak selama 2 tahun hingga Rp 600 juta.


Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pihak pengelola bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 lalu.

"Terhitung menunggaknya 2 tahun, tahun 2021 ada beberapa bulan yang dibayar. Tunggakan sekitar Rp 600 juta belum termasuk dendanya. Mulai tahun 2021 itu hanya beberapa bulan dibayar, sedangkan tahun 2022 ada yang mereka input tapi ternyata tidak membayar. Dan di tahun 2023 kemarin tidak dibayar sama sekali, " katanya.

Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) memutuskan untuk menutup sementara parkir ruko karena sudah berapa kali melakukan pendekatan namun belum kunjung dibayar.

"Ini adalah cara terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya sudah ada pendekatan yang bagus kita lalui termasuk SKK di Kejaksaan juga sudah. Akhirnya tim memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya.

Herly menegaskan, yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja, sementara untuk operasional ruko masih diperbolehkan.

"Parkirnya saja (yang ditutup). Untuk masalah operasional terserah pengelola kalau mau buka tanpa akses parkir keputusannya bukan ranah kami, “ungkapnya.

Menurutnya  jika pengelola ingin lahan parkir kembali dibuka harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD.

"Kita juga tidak mau berlama-lama. Kalau pihak pengelola membayar kewajibannya dan nanti tim OPAD akan mengambil keputusan membukanya lagi, " katanya.

Kasatpol-PP Kota Palembang Drs Edwin Effendi menambahkan penyegelan ini sebagai bentuk pembinaan kepada pengusaha untuk taat membayar pajak.

Untuk lahan parkir nanti akan dialihkan pengelola ketika berkoordinasi dengan Dishub Palembang.