Johanis Tanak secara resmi diangkat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat pagi (28/10).
- Survei TBRC: Mayoritas Responden Puas Kinerja Airlangga Pulihkan Ekonomi
- Wabup OKI Minta Pejabat Baru Fokus Inovasi dan Kualitas Kinerja
- Aset Tanah Pemprov Sumsel Banyak Hilang
Baca Juga
Johanis Tanak mengucap janji yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Termasuk pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, serta anggota Dewan Pengawas (Dewasa) KPK seperti Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Wakil Ketua Merangkap Anggota Pimpinan KPK Sisa Masa Jabatan 2019-2023 dibacakan langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.
"Kesatu, mengangkat Doktor Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Kedua dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022. Presiden RI Joko Widodo," ucap Nanik.
Setelah pembacaan keputusan Presiden, selanjutnya Johanis Tanak mengucapkan janji sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar.
Kemudian, Johanis bersama dengan Presiden Jokowi menandatangani berita acara pengucapan janji Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK sisa masa jabatan tahun 2019-2023, dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi kepada Johanis.
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak
- Pilih Jakarta, Jokowi Shalat Id di Istiqlal dan Open House di Istana