Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, ASN dan TNI - Polri dapat Tukin 50 Persen  

Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah meneken PP tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiunan, Kamis (14/4). (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)
Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah meneken PP tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiunan, Kamis (14/4). (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/4). Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Kementerian Keuangan dan kepala daerah masing-masing.  


Dalam aturan itu disebutkan penerima THR dan Gaji ke-13 adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual pada Kamis (14/4).

Selain itu, lanjut Presiden, Pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global Covid-19 yang terjadi.

Kepala Negara menyebutkan, pemberian sejumlah tunjangan tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tujuannya agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin meningkat beberapa waktu mendatang.