Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/4). Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Kementerian Keuangan dan kepala daerah masing-masing.
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
Dalam aturan itu disebutkan penerima THR dan Gaji ke-13 adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual pada Kamis (14/4).
Selain itu, lanjut Presiden, Pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global Covid-19 yang terjadi.
Kepala Negara menyebutkan, pemberian sejumlah tunjangan tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tujuannya agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin meningkat beberapa waktu mendatang.
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak
- Pilih Jakarta, Jokowi Shalat Id di Istiqlal dan Open House di Istana