Diduga Takut Ditahan, Aceng Sudrajat Mangkir Pemeriksaan Usai Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyayangkan mangkirnya Koordinator Sekretariat (Korsek)  Bawaslu Kabupaten Muratara Aceng Sudrajat pada pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (14/4). Aceng tak hadir tanpa kabar atau penjelasan apapun pada pemanggilan pertama dirinya usai ditetapkan tersangka.


Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Aceng berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun mengetahui semua rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, tersangka Aceng malah menghilang tanpa kabar.

Diduga Aceng tak memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau karena takut dirinya dimasukkan penjara. Sebab ketujuh rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni membenarkan tersangka Aceng mangkir dalam pemeriksaan kali ini.

“Hari ini pemanggilan pertama setelah ditetapkan tersangka, namun tersangka tidak hadir,” kata Yuriza.

Setelah mangkir dalam pemanggilan pertama ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua. Bila kembali tak memenuhi panggilan, penyidik akan melayangkan panggilan ketiga.

“Bila masih mangkir kita akan berupaya untuk melakukan penangkapan dan upaya jemput paksa kepada tersangka,” tegas Yuriza.

Yuriza pun menekankan, bila tersangka coba-coba kabur atau melarikan diri, Kejari Lubuklinggau akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Aceng.

Sebelumnya dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Para tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Sementara tersangka lainnya yakni Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.