Tak Kooperatif, Kejari Lubuklinggau Bakal Masukkan Aceng Sudrajat dalam DPO

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memberi peringatan terakhir kepada Aceng Sudrajat untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara). Jika tak juga memenuhinya, Aceng akan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Tiga kali telah dilayangkan panggilan yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Saat ini kami sudah membuat panggilan terbuka dengan diumumkan di media selama tiga hari berturut-turut,” kata Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, Selasa (10/5).

Menurut Yuriza, jika setelah dipanggil terbuka masih tidak datang, maka pihak penyidik kejaksaan akan mengajukan penetapan Koorsek Bawaslu Muratara periode Oktober 2020 – Mei 2021 itu masuk DPO.

“Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif untuk datang ke Kejari Lubuklinggau guna memberikan keterangan kepada penyidik. Jika telah ditetapkan DPO, kami akan berkoordinasi dengan intelijen kejaksaan dan pihak kepolisian,” tegas Yuriza.

Disampaikan Yuriza, pihaknya telah menerima surat keterangan dari kantor Bawaslu Ogan Olir (OI) tempat Aceng bekerja.

“Kebetulan saat ini tersangka Aceng menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Pihak Bawaslu OI menerangkan Aceng telah tidak masuk kantor sejak 7 April 2022 lalu,” tuturnya.

Kemudian Kejari Lubuklinggau juga telah menerima surat dari ketua RT tempat tinggal tersangka di Lorong Sarjana, Perum Bunga Mas Blok B Nomor 7, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari surat keterangan RT menerangkan bahwa yang bersangkutan (tersangka Aceng) sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut,” ucap Yuriza.

Sebelumnya Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara senilai Rp9,2 milliar tahun 2019 dan 2020.

Pada Kamis (7/4), penyidik Kejari Lubuklinggau menahan lima tersangka, yakni Munawir (ketua Bawaslu), M Ali Asek (komisioner) dan Paulina (komisioner), Siti Zahro (bendahara Bawaslu Muratara), dan Kukuh Reksa Prabu (staf bendahara).

Kemudian pada Senin (11/4), Kejari Lubuklinggau kembali melakukan penahanan tersangka Tirta Arisandi, yang juga mantan Koorsek Bawaslu Muratara.

Kemudian penahanan dilakukan oleh penyidik jaksa terhadap tersangka Hendrik, pada Selasa (12/4), usai dirawat di rumah sakit, karena sempat pingsan saat pemeriksaan.

Dalam kasus ini, menurut hitungan BPKP Sumsel kerugian negara Rp2.514.800.079.