Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan di SPBU Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Nngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi. (amizon/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Nngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi. (amizon/rmolsumsel.id)

Setelah aksinya menganiaya pengendara perempuan di SPBU Demang Lebar Daun sempat viral, akhirnya anggota DPRD Kota Palembang yang juga politikus Partai Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen, resmi diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (24/8) malam.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim, Syukri Zen dinyatakan terbukti bersalah.

"Oleh karena itu, anggota kita melakukan penjemputan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam," ujar Kombes Pol Ngajib, Kamis (25/8).

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksinya yang viral di media sosial (medsos) yang terjadi  di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Untuk Motifnya sendiri, berawal dari antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di TKP. Kemudian pelaku hendak menyalip antrian tersebut, " jelasnya.

Kemudian, sambing Ngajib, pelaku ditegur korban hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan. “Informasi yang kita dapatkan adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban, sehingga korban turun dari mobil dan dipukul pelaku yang mengakibatkan korban luka di bagian kepala, bibir, tangan dan jari," jelasnya.

Atas perbuatannya, tegas Ngajib, pelaku terancam hukuman pidana penjara 5 tahun.