Sosialisasikan Analog Switch Off, KPID Sumsel Minta Masyarakat Jangan Khawatir

KPID Sumsel melalukan sosialisasi analog switch off. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id)
KPID Sumsel melalukan sosialisasi analog switch off. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel bersama stakeholder terkait menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah tentang migrasi Televisi (TV) analog menuju digital.


Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat agar tidak terkejut dan khawatir terkait kebijakan pemerintah tersebut. Tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, semua siaran TV secara analog akan dihentikan mengudara.

“Dengan adanya peralihan ini, nantinya semua TV analog tidak bisa lagi digunakan dan akan digantikan dengan siaran digital,” kata Ketua KPID Sumsel, Guntur Melian, Rabu (23/3).

Dikatakan olehnya, peralihan tersebut guna memberikan pengalaman menonton TV lebih baik lagi kepada masyarakat, mengingat siaran TV analog sudah mengudara hampir 60 tahun yang lalu.

Berdasarkan isi Undang-undang tersebut, dijelaskan juga bahwa batas waktu pemberhentian siaran TV analog diberikan selama dua tahun sejak ditetapkan. Artinya, pada tanggal 2 November 2022 mendatang, semua siaran TV analog di Indonesia akan diberhentikan.

Kendati demikian, Guntur menuturkan agar masyarakat jangan khawatir. Sebab, terdapat alat yang bisa digunakan agar bisa menonton TV seperti biasa, yakni Set Top Box atau STB.

“Dengan STB itu, masyarakat tetap bisa menonton TV dengan kualitas yang jauh lebih baik,” terangnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar masyarakat jangan terkejut apabila tiba-tiba TV tidak bisa digunakan. “STB sendiri akan kita bagikan juga dengan gratis nantinya kepada masyarakat tertentu,” pungkasnya.