Kaleidoskop Agustus 2024: Pengumuman Paslon Bupati Muara Enim Hingga Temuan BPK RI dalam LKPD Muba Jadi Sorotan

Kaleidoskop RMOLSumsel 2024. (Grafis/RMOLSumsel.id)
Kaleidoskop RMOLSumsel 2024. (Grafis/RMOLSumsel.id)

Tahun 2024 yang menjadi musim politik turut mempengaruhi minat pembaca RMOL Sumsel. Sejumlah berita politik menjadi artikel yang paling dicari selama Agustus 2024. Seperti pengumuman empat pasangan calon di Pilkada Muara Enim yang dibaca hingga 15.564 kali. 


Selain topik politik, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga turut mendapat sorotan. Berikut lima berita populer di bulan Agustus hasil pilihan redaksi. 

1. Pilkada Muara Enim 2024 Diikuti Empat Pasangan Calon, Berikut Daftarnya

KPUD Muara Enim menetapkan ada empat pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang bertarung untuk Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.(Noviansyah/RMOLSumsel.id)

KPU Muara Enim mengumumkan bahwa empat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan bertarung dalam Pilkada 2024. 

Pendaftaran dibuka pada 27–29 Agustus 2024, dengan empat pasangan yang mendaftar hingga batas waktu pada 31 Agustus pukul 23.59 WIB. 

Pasangan yang mendaftar adalah Edison-Sumarni, Nasrun Umar-Lia Anggraini, Ahmad Rizali-Shinta Paramithasari, dan Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra. 

Semua berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, dan tes kesehatan akan dilaksanakan di RSU Mohammad Hoesin Palembang pada 30 dan 31 Agustus 2024. KPU Muara Enim mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses ini.

2. BPK Ungkap Skandal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba: Manipulasi Perjalanan Dinas, Uang Retribusi sampai Bahan Bakar

Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Musi Banyuasin. (net/rmolsumsel.id)

BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Banyuasin, menemukan 31 temuan. 

Beberapa temuan menjadi sorotan utama. Salah satu temuan penting terkait pengelolaan anggaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba. Dalam temuan terdapat indikasi penyalahgunaan retribusi pasar untuk kepentingan pribadi dan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas. Beberapa permasalahan yang terungkap mencakup:

1. Retribusi Pasar: Pengelolaan retribusi pada beberapa pasar tidak sesuai dengan peraturan daerah, dengan selisih pendapatan yang signifikan, seperti pada Pasar Mangunjaya dan Pasar Babat Toman.

2. Retribusi Parkir: Temuan lainnya termasuk ketidaksetoran hasil retribusi parkir di Pasar Mangunjaya sebesar Rp2.000.000, dan penggunaan uang retribusi parkir untuk operasional pribadi oleh Kepala UPTD Pasar Babat Toman.

3. Perjalanan Dinas: Beberapa perjalanan dinas yang tercatat tidak dilaksanakan, dengan uang perjalanan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional kantor tanpa bukti yang jelas.

4. Penggunaan Anggaran BBM dan Pemeliharaan: Terjadi kelebihan pembayaran pada belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan, yang digunakan untuk pengeluaran non-anggaran.

Inspektur Daerah Kabupaten Muba, Mirwan Susanto, mengonfirmasi temuan ini dan menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja keras untuk menindaklanjuti temuan BPK, meskipun ada kendala dalam proses penagihan dan penegakan aturan.

3. Universitas Kader Bangsa Palembang Disanksi Kementerian, Kampus Dilarang Terima Mahasiswa Baru Hingga Gelar Wisuda

Kampus Univesitas Kader Bangsa.(Dokumen/ RMOLSumsel.id)

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang tidak dapat menerima mahasiswa baru setelah dikeluarkannya status pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan informasi di website resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), status ini tertera pada Sabtu (17/8). 

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Ishaq Iskandar, membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa keputusan hukum tersebut berasal dari Kemendikbudristek, sementara LLDIKTI hanya bertugas memfasilitasi.

Status pembinaan UKB Palembang diduga setelah beberapa kali pemeriksaan oleh LLDIKTI Wilayah II dan Kemendikbudristek terkait aduan masyarakat, termasuk masalah tata kelola yayasan dan dugaan pemberian ijazah tanpa hak. 

Selama masa pembinaan, UKB tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, menggelar wisuda, atau mengunggah data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) hingga perbaikan atas temuan tersebut dilakukan.

Wakil Rektor I UKB Palembang, Hendra Sudrajat, enggan memberikan komentar dan merujuk ke Humas UKB. Namun, upaya konfirmasi dengan pihak kampus tidak membuahkan hasil, karena pihak kampus tidak dapat ditemui.

4. Ada 214 Unit Kendaraan Bermotor di Pemkab Muba yang Tidak Punya Bukti Kepemilikan Sah, Nilainya Mencapai Rp32 Miliar

Inspektur Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Mirwan Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah bekerja untuk memperbaiki temuan yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. 

Salah satu temuan besar adalah 214 unit kendaraan bermotor senilai Rp32 miliar yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, serta sejumlah masalah dalam pengelolaan aset tetap seperti tanah, peralatan, gedung, dan infrastruktur lainnya.

BPK menemukan beberapa masalah, antara lain:

- Tanah: Dari 1.484 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Muba, 995 bidang masih belum bersertifikat, termasuk 27 bidang yang diperoleh pada tahun 2022-2023. Selain itu, beberapa tanah juga belum tercatat dengan informasi yang jelas mengenai letak atau status kepemilikan.

- Kendaraan Bermotor: Sebanyak 214 kendaraan tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sementara 34 kendaraan lainnya tercatat tanpa informasi nomor rangka, mesin, dan nomor polisi.

- Peralatan dan Mesin: Sebanyak 548 unit peralatan dan mesin belum diserahkan secara formal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan 710 unit lainnya belum dialihkan pencatatannya ke unit pengguna barang yang mengelolanya. Beberapa peralatan juga tercatat meskipun kondisinya rusak berat.

- Gedung dan Bangunan: Beberapa gedung dan bangunan tercatat tanpa informasi yang lengkap mengenai ukuran dan lokasi. Ada pula hibah dari masyarakat yang belum dicatat sebagai aset tetap.

Mirwan Susanto mengungkapkan bahwa Pemkab Muba sedang bekerja keras untuk memperbaiki pencatatan dan pengelolaan aset ini, dengan rencana koordinasi lebih lanjut antara berbagai SKPD dan pihak terkait untuk memperbaiki kesalahan yang ada.

5. Sempat Turun, Harga Biji Kopi Robusta di Pagar Alam Kembali Naik

Petani saat menjemur kopi. (ist/rmolsumsel.id)

Harga biji kopi Robusta di Kota Pagar Alam mengalami lonjakan setelah sebelumnya turun drastis dari Rp 70 ribu per kilogram menjadi Rp 52 ribu per kilogram. Saat ini, harga biji kopi berkisar antara Rp 58 ribu hingga Rp 61 ribu per kilogram, tergantung kualitasnya.

Seorang petani kopi, Juansyah (45), yang sempat menunda penjualan karena harga turun, kini berencana menjual hasil panennya sebanyak 600 kilogram setelah mendengar kabar tentang kenaikan harga. Ia merasa dengan harga yang kembali naik, pendapatan dari penjualan kali ini sudah melebihi biaya produksi.

Juansyah berharap harga kopi dapat stabil di angka Rp 60 ribu per kilogram untuk menjaga kestabilan ekonomi petani. Menurutnya, fluktuasi harga seringkali membuat petani kopi kesulitan, terutama saat harga turun tajam.

Sementara itu, Wito, seorang pengepul kopi, menjelaskan bahwa fluktuasi harga kopi dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti permintaan pasar, ketersediaan barang, dan nilai tukar dolar yang berdampak pada komoditas ekspor.