Berbagai isu dan peristiwa hukum besar mengguncang Sumsel sepanjang Juli 2024. Mulai dari defisit anggaran di Pemkab Empat Lawang hingga dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan perusahaan tambang.
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel
Baca Juga
Di tengah itu, Polres OKU bergerak cepat memberantas aksi pungutan liar di Jalinsum, sementara DKPP mencopot Ketua KPU OKU akibat pelanggaran rekapitulasi suara. Tidak ketinggalan, Kejati Sumsel menahan enam tersangka dalam kasus korupsi tambang PT Andalas Bara Sejahtera, termasuk mantan anggota DPR RI.
Peristiwa tersebut berhasil menyedot perhatian pembaca Kantor Berita RMOL Sumsel hingga menjadi berita populer teratas sepanjang Juli 2024. Berikut rangkuman berita populer Juli 2024:
1. Empat Lawang Tekor, Gagal Kelola Keuangan Daerah, BPK Ungkap Defisit Rp227 Miliar

Kantor Bupati Empat Lawang. (ist/rmolsumsel.id)
Pemkab Empat Lawang menghadapi masalah serius terkait keuangan daerah, dengan defisit APBD 2023 mencapai Rp227,77 miliar, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, yakni Rp41,04 miliar.
Defisit ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penganggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan Musrenbang, penganggaran pendapatan yang tidak rasional, serta penggunaan kas terbatas sebesar Rp118,63 miliar.
Akibatnya, Pemkab Empat Lawang mengalami kesulitan dalam membiayai berbagai kegiatan, termasuk menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp29,8 miliar dan gaji ke-13 serta TPP pegawai yang belum dibayarkan.
Pj Bupati Fauzan Khoiri Denin menjelaskan defisit terjadi karena keterlambatan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab telah melakukan rasionalisasi anggaran dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk percepatan realisasi DBH. Gaji ke-13 dan TPP pegawai akan dibayarkan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) diterima.
2. Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Tim Pidsus Kejari Muba Sita Rp130 Juta di Kamar Kadis PMD Richard Chahyadi

Kegiatan penggeledahan di Rumah Kadis PMD Muba Richard Chayadi terkait dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa ( Santan) yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba/ist
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Chahyadi, terkait kasus dugaan korupsi. Dalam penggeledahan pada Rabu (31/7), ditemukan uang tunai Rp130 juta di dalam kotak sepatu, bersama alat komunikasi dan dokumen penting lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Muba, M. Fafli Habibi, menyatakan penggeledahan ini bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Modus operandi kasus ini adalah pengadaan aplikasi Santan yang diarahkan ke 130 desa, namun aplikasi tersebut tidak berfungsi. Selain itu, Dinas PMD memotong dana APBD desa sebesar Rp22,5 juta dari masing-masing desa tanpa sosialisasi memadai.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dari pihak desa dan Inspektorat, serta meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, memastikan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut.
3. Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres OKU Bongkar Pos Pungli Sepanjang Jalinsum

personel Polsek Baturaja Barat juga membongkar pos pungli/Foto: Humas Polres OKU
Polsek Baturaja Barat, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), bertindak cepat merespons laporan masyarakat mengenai aksi premanisme dengan modus pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Pada Senin (8/7), petugas membongkar sebuah pos yang diduga digunakan untuk Pungli di Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat ke Call Center Bantuan Polisi Polda Sumsel. Dalam laporan disebutkan adanya aktivitas Pungli di kawasan Desa Tanjung Karang hingga Kelurahan Batu Kuning.
Meski tidak ditemukan aktivitas Pungli saat patroli, Polsek Baturaja Barat memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan tersebut dan membongkar pos yang ada di lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres OKU menegaskan akan terus mengintensifkan patroli di wilayah Kecamatan Baturaja Barat guna mencegah Pungli dan gangguan kamtibmas lainnya.
4. Kejati Sumsel Tahan Tiga Petinggi Andalas Bara Sejatera, Salah Satunya Endre Saifoel
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan izin pertambangan batubara di PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS), termasuk Endre Saifoel, mantan anggota DPR RI dan politisi Partai Nasdem. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp555 miliar dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Lahat.
Tiga tersangka berasal dari PT ABS (ES, G, dan B), sedangkan tiga lainnya adalah ASN Pemkab Lahat (M, SA, dan LD). Modus operandi yang terungkap melibatkan operasi tambang ilegal di wilayah izin PT Bukit Asam dengan total pengerukan 433.519 ton batubara pada 2010-2012. Perusahaan juga melakukan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Selain kerugian finansial, operasi ini mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 12,43 hektare dengan nilai kerugian Rp4,6 miliar. Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 22 Juli 2024 untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan berpotensi dikembangkan menjadi penyelidikan kasus pencucian uang. Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami peran para tersangka dalam perkara ini.
5. DKPP Jatuhkan Sanksi Berat, Ketua KPU OKU Resmi Dicopot

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP/ist
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra. Ia terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, termasuk menginstruksikan rekapitulasi ulang di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi, melanggar tata cara dan prosedur yang diatur.
Selain itu, Ade juga tidak memperbaiki rekapitulasi meskipun ada keberatan dari saksi Partai Buruh. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 23 PKPU 8/2019.
Sidang DKPP, yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo, juga memutuskan sanksi terhadap 48 Teradu dalam 10 perkara lainnya. Dari jumlah tersebut, enam diberi sanksi Peringatan, sembilan mendapat Peringatan Keras, satu diberhentikan dari jabatan, dan satu diberhentikan tetap, sementara 32 Teradu dipulihkan nama baiknya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa KPU OKU akan menggelar rapat pleno untuk memilih Ketua KPU OKU yang baru, sesuai arahan DKPP yang harus dilaksanakan dalam waktu tujuh hari. Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, akan mengawasi pelaksanaan putusan ini.
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel