Dicopotnya 14 orang perangkat desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Selasa (30/4) menjadi sorotan publik lantaran Dedi Irawan selaku kepala desa mengambil keputusan tersebut secara sepihak.
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel
Baca Juga
Selain pemecatan 14 perangkat desa, majunya anak Kiai Gerentam di Pilkada Muara Enim 2024 juga menjadi sorotan. Berikut lima berita populer yang dirangkum dalam kaleidoskop sepanjang April 2024.
1.Penjelasan Kades Batu Kucing Soal Pemecatan Belasan Perangkat Desa, Akui Belum Dapatkan Surat Rekomendasi Camat

Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Dedi Irawan. (ist/rmolsumsel.id)
Pencopotan 14 Perangkat Desa (Pemdes) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa surat rekomendasi dari Camat Rawas Ilir, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 perubahan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Dedi Irawan, membenarkan pemberhentian Pemdes dilakukan tanpa surat rekomendasi Camat. Ia berdalih surat rekomendasi masih dalam proses.
Dedi menjelaskan, sebelum melayangkan surat pemberhentian, ia telah menemui Sekretaris Desa (Sekdes) lama, Marsuki, untuk menanyakan dokumen Surat Keputusan (SK) Pemdes lama. Namun, Marsuki mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.
Dedi kemudian menanyakan dokumen SK Pemdes Batu Kucing ke pihak Kecamatan, namun juga tidak ada.
"Sebelum melayangkan surat pemberhentian ke 14 Pemdes, saya sudah berkoordinasi dengan Sekdes lama dan juga Pemdes yang lain. Setelah itu baru saya memberikan surat pemberhentian," jelas Dedi.
Dedi mengakui terdapat dua surat pemberhentian yang berbeda kop suratnya. Ia berdalih bahwa hal tersebut hanya kesalahan teknis.
Terkait gaji Pemdes lama yang belum dibayarkan selama dua bulan (Januari dan Februari), Dedi menjelaskan hal tersebut disebabkan karena anggaran Dana Desa belum cair. Ia berjanji akan segera membayarkan gaji tersebut setelah dana desa cair.
Dedi juga menjelaskan pemberhentian Pemdes dilakukan karena mereka tidak berkoordinasi dengannya dan tidak sesuai dengan visi dan misi yang ia usung saat pencalonan. Ia telah menyusun perangkat desa yang baru dan siap menjalankan visi misi tersebut.
Meskipun demikian, 4 dari 14 Pemdes yang diberhentikan menolak keputusan tersebut. Mereka telah mengadukan hal ini kepada pihak terkait.
2. Tidak Terima Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Teman Suami dengan Air Keras

Tersangka dihadirkan dalam keterangan pers/ist
Merasa tidak terima telah menjadi korban pelecehan, Dilla Rindiani alias Dilla (22) nekat menyiram air keras ke wajah Candra yang tak lain adalah teman dari suaminya.
Akibat perbuatan tersebut, Dilla ditangkap anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (18/4) malam.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4) sore, Dilla mengatakan, kejadiannya terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Maret kemarin.
Bermula ketika Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Kala itu, korban menanyakan rumah suaminya Cilla. Dia pun mengantarkan korban ke rumah mertuanya.
“Kami boncengan berdua Pak. Pas di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata Dilla saat diwawancarai.
Meras kesal dengan perbuatan korban, setiba di rumah mertuanya Dilla langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra.
“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” ungkap Dilla.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan.
“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.
3. Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Kejati Sumsel dikabarkan tengah membidik kasus proyek pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Informasinya, kasus tersebut merupakan mega korupsi Rp1,3 triliun yang pernah disebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto dalam pertemuan dengan awak media, 26 Januari 2024 lalu.
"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," kata Yulianto saat itu.
Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Kajati Sumsel, Yulianto juga telah menegaskan jika penyelidikan perkara tersebut masih berlanjut. Bahkan, sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatangi tim penyidik.
"Dua di Jakarta, satu lagi di Bandung," kata Yulianto saat dibincangi awak media, Rabu 6 Maret 2024.
Penyelidikan kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat baik di tingkat provinsi Sumsel hingga Kementerian Perhubungan RI. Beberapa sudah ada yang dilakukan pemanggilan.
Salah satunya mantan Sekda Provinsi Sumsel berinisial NU. Dalam perkara tersebut, informasinya NU telah dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan NU dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu.
Kapasitas NU di kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Tahun 2015. NU disinyalir mengetahui tentang perkara terkait proyek multiyears yang menelan anggaran sekitar Rp9 triliun tersebut.
Informasi pemanggilan NU tersebut juga dikuatkan dengan beredarnya surat pemanggilan saksi dari Kejati Sumsel bernomor: SPS-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 1 Februari 2024, yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel No: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, NU diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian/Light Rail Transit di Pemprov Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI T.A. 2016-2020.
Surat panggilan pemeriksaan itupun beredar luas di Whatsapp Grup (WAG). Namun Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membantah kebenaran surat tersebut. Bahkan pihaknya telah mengkonfirmasi hal itu ke penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
"Info dari bidang pidsus Kejati Sumsel untuk saat ini Nasrun Umar tidak ada panggilan sebagai saksi, jadi tidak benar infonya,"ungkapnya.
4. Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Tersangka MA digiring ke mobil tahanan/ist
Kejati Sumsel resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.
Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan, Jum'at (26/4). Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap pihak ketiga yakni Direktur PT ISN yang berinisial MA.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny kepada awak media. Dia mengatakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp 27 miliar.
"Sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi namun hari ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni dengan asumsi meningkatkan harga sewa internet desa yang tersebar di Kabupaten Muba. "Yang memasang internet itu Kades atas permintaan, yang dilakukan di seluruh desa di Kabupaten Muba. Untuk modus detailnya nanti akan dijelaskan Penkum," tegasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini akan dilakukan pengembangan setelah pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sebagai saksi.
"Ini tersangka pertama yang ditetapkan penyidik. Kepala PMD sudah diperiksa sebagai saksi, nanti kita tanya dulu ke penyidik berapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
5. Anak Kiai Gerentam Maju Pilkada Muara Enim, Ambil Formulir Pendaftaran di Sejumlah Parpol

Bakal calon Bupati Muara Enim, Ahmad Mujtaba terima formulir penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim di sekretariat DPC PKB Muara Enim (noviansyah/rmolsumsel.id)
Keseriusan Ahmad Mujtaba, dalam memperjuangkan nilai-nilai keagamaan dan mendengar aspirasi generasi muda, tercermin dalam keputusannya untuk maju sebagai bakal calon Bupati Muara Enim periode 2024-2029.
Anak ketiga dari tokoh ulama Semendo, KH Muhammad Dainawi yang sohor dengan sebutan KH Gerentam Boemi ini sudah mengambil formulir pendaftaran di sejumlah Partai Politik (Parpol) di Muara Enim, seperti Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB.
Sebagai putra daerah, dirinya berkeinginan untuk ikut serta membangun Kabupaten Muara Enim dan mengakomodir aspirasi anak muda. "Pada kesempatan ini, kami ingin menjaring aspirasi dari bawah yang kemudian menjadi visi-misi dan program, yang pada pelaksanaannya akan berbasis keagamaan, jadi kita akan perhatikan pembangunan SDM, Infrastruktur maslahatnya seperti apa, dalam Islam juga agama lainnya," ujar pria yang biasa disapa Gus Amu ini, Senin (29/4).
Menurut Gus Amu, ide kreatif dan inovatif dari generasi muda memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif bagi Kabupaten Muara Enim jika diakomodir dengan baik.
Karena itu, dalam perjalanannya menuju pencalonan, ia berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan generasi muda. "Insya Allah ide dari generasi muda akan kita akomodir dalam, karena anak muda adalah pemimpin di masa depan," jelasnya.
Dengan berlandaskan keagamaan, dia berkeyakinan apabila pembangunan di Muara Enim akan berjalan sukses. Bahkan dirinya juga sudah membangun komunikasi dengan beberapa partai politik mulai dari tingkat DPC, DPW dan pusat.
"Karena saya backgroundnya Nahdlatul Ulama, banyak juga tokoh-tokoh nasional PBNU yang aktif di Parpol juga sudah merestui kami untuk membangun Kabupaten Muara Enim, dan komunikasi ini akan kami lanjutkan secara intens," katanya.
Sebagai informasi, Ahmad Mujtaba merupakan ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Muara Enim, yang merupakan anak ketiga dari tokoh agama masyarakat semendo pendiri Pesantren Al-Haromain, KH muhammad Dainawi yang sohor disapa KH Gerentam Boemi.
Dari masa sekolah aktif di organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama seperti IPNU, PMII, LDNU hingga kini menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama dan Ketua Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muara Enim.
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel