Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita sepakat dengan argumentasi Hary Tanoesoedibjo soal kebijakan TV digital yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi di kalangan masyarakat yang ada di Jabodetabek, bukan hanya di seluruh Indonesia.
- Demokrat Palembang Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PTUN Palembang
- PTUN Tolak Gugatan Hasil Putusan Penetapan Wabub Muara Enim
- Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN
Baca Juga
Oleh karena itu, Prof Romli sepakat kalau kebijakan pemerintah menyuntik mati siaran TV analog diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengujian hukum terhadap kebijakan pemerintah Cc Kominfo ke PTUN adalah solusi hukum yang dilindungi UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/11).
Karena menurut Prof Romli, setiap orang mempunyai hak memperoleh informasi sesuai dengan yang dijamin oleh Undang Undand Dasar 1945 (UUD 45).
“Dan hanya boleh dibatasi dengan alasan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, sebagaimana dalam pasal 28 J UUD 45,” ujar Prof Romli.
- Demokrat Palembang Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PTUN Palembang
- Mulai 20 Maret Semua Saluran TV Beralih Digital, Serial India Imlie ANTV Bisa Dinikmati di Palembang
- PTUN Tolak Gugatan Hasil Putusan Penetapan Wabub Muara Enim