Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita sepakat dengan argumentasi Hary Tanoesoedibjo soal kebijakan TV digital yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi di kalangan masyarakat yang ada di Jabodetabek, bukan hanya di seluruh Indonesia.
- Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN
- Presiden Jokowi Seharusnya Malu Digugat Cucu Bung Hatta
- Gugatan Partai Masyumi Terhadap KPU RI di PTUN Tinggal Menunggu Putusan
Baca Juga
Oleh karena itu, Prof Romli sepakat kalau kebijakan pemerintah menyuntik mati siaran TV analog diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengujian hukum terhadap kebijakan pemerintah Cc Kominfo ke PTUN adalah solusi hukum yang dilindungi UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/11).
Karena menurut Prof Romli, setiap orang mempunyai hak memperoleh informasi sesuai dengan yang dijamin oleh Undang Undand Dasar 1945 (UUD 45).
“Dan hanya boleh dibatasi dengan alasan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, sebagaimana dalam pasal 28 J UUD 45,” ujar Prof Romli.
- Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN
- Presiden Jokowi Seharusnya Malu Digugat Cucu Bung Hatta
- Cari Solusi Resesi Ekonomi, Peneliti dari 7 Negara Kumpul di Unpad