Soroti Kasus Pembunuhan Adik Ipar, Praktisi Hukum Nilai Unsur Hukuman Mati Tidak Terpenuhi

Praktisi Hukum, Novel Suwa/ist
Praktisi Hukum, Novel Suwa/ist

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rika Amelia (19) terhadap adik iparnya, ANF, dengan cara meracuni menggunakan potasium atau racun ikan, kini menjadi sorotan publik. 


Peristiwa tragis ini memunculkan beragam komentar dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi hukum. Novel Suwa, memberikan pandangannya terkait kasus ini. 

Menurutnya, tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang dialami oleh tersangka, Rika Amelia. Novel menjelaskan bahwa korban sering menghina dan mencaci maki pelaku dengan kata-kata kasar.

"Ada ketersinggungan dari tersangka RK akibat kata-kata kasar yang sering dilontarkan oleh korban, yang akhirnya membuat hati tersangka terluka" ujar Novel saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (23/12).

Lebih lanjut, Novel mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomunikasi. "Kita harus berhati-hati dalam berucap. Apakah ucapan kita bisa menyakitkan hati orang lain atau tidak. Jangan sampai kejadian serupa terulang di masa depan," kata Novel.

Novel mengungkapkan bahwa dari keterangan yang diterimanya, kata-kata yang dilontarkan oleh korban, ANF, sangat menyakitkan bagi pelaku. ANF disebut-sebut telah menyebut pelaku sebagai "wanita malam" dan anaknya dianggap sebagai hasil hubungan terlarang. 

Pernyataan semacam inilah, menurut Novel memicu tindakan nekat yang dilakukan oleh Rika Amelia. "Ini yang menjadi pemicu perbuatan nekat RK. Dalam kasus ini, korban sudah menjadi korban. Maka, hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Terkait permintaan hukuman mati yang diajukan oleh pihak keluarga korban, Novel berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak tepat bagi tersangka. 

Dia menilai bahwa kejadian ini lebih disebabkan oleh kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, bukan semata-mata sebagai tindakan yang layak dihukum mati.

"Hakim nanti yang akan menilai apakah hukuman mati pantas dijatuhkan kepada tersangka. Namun, berdasarkan fakta yang ada unsur hukuman mati tidak terpenuhi. Mengenai potas yang dibeli melalui online shop, itu akan diungkapkan dalam persidangan," pungkas Novel.