Ancam dan Aniaya Istri Kedua Ayahnya, Sholahuddin Dipolisikan

Juriah saat menunjukan bukti laporan polisi. (Amizon/rmolsumsel.id)
Juriah saat menunjukan bukti laporan polisi. (Amizon/rmolsumsel.id)

Lantaran telah diancaman dan dianiaya anak dari istri pertama suaminya, wanita paruh baya bernama Juriah (43), warga Lorong Perbatasa, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, membuat dua laporan polisi sekaligus.


Pertama, Juriah membuat laporan tentang pengancaman disertai penganiayaan dengan terlapor bernama Sholahuddin, di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (11/6).

Kemudian membuat laporan di Mapolda Sumsel tentang pengerusakan tempat usaha milik orang tuanya yakni Pondok Pindang Kito di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Kepada awak media, Juriah menuturkan, kejadian berawal ketika dirinya hendak menutup Pondok Pindang Kito, Sabtu (11/6), sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat saya sedang menutup pondok, tiba-tiba didatangi Sholahuddin dan anaknya. Dia anak dari istri pertama suami saya, H Amiru Husni (73). Mereka mengancam dan memaksa saya berpisah dengan suami saya, ” ungkapnya, Selasa (14/6).

Tidak hanya mengancam, sambung Juriah, terlapor bersama anaknya juga menganiaya dirinya serta melakukan pengerusakan barang di Pindok Pindang Kito.

“Saya menikah sudah sekitar dua tahun. Memang pernikahan kami tidak direstui oleh istri pertama suami saya, Hj Siti Permai (71),” ujarnya.

Juriah menyebutkan, jika terlapor mengancam akan melakukan aksi yang lebih parah lagi jika dirinya tidak berpisah dengan suaminya.

“Mereka bilang kalau ini baru awal, nanti akan ada yang lebih parah lagi. Makanya saya melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Bahkan, menurut Juriah, dirinya juga kehilangan emas satu suku saat dianiaya oleh terlapor.

“Jadi total kerugian yang saya alami sekitar Rp30 juta. Saya menempuh jalur hukum karena didukung oleh suami, dia menyuruh saya membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Terkait perkara ini, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana penganiayaan  tersebut.

“Iya, laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindak lanjuti,” kata Tri singkat.