KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB 

Tersangka Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) saat berada di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Tersangka Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) saat berada di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.


Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik memanggil dua orang saksi yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, yaitu Agus Herijanto, pensiunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Aprialely Nirmala, PNS di Kementerian PUPR.

Agus Herijanto telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, didampingi oleh pengacaranya, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

KPK telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi ini sejak 2023 dan menetapkan dua orang tersangka, yakni satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang dari BUMN. 

Namun, identitas kedua tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka adalah Aprialely Nirmala, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto, Kepala Proyek PT Waskita Karya.

Proyek Shelter Tsunami di NTB ini diduga mengalami penyimpangan yang merugikan negara lebih dari Rp19 miliar. Sebelumnya, pada 8 Agustus 2024, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan cek fisik terhadap bangunan Shelter Tsunami yang mangkrak untuk memastikan kerugian negara dalam proyek tersebut.