Sofa di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Diserahkan ke Kejari Palembang

Petugas membawa sofa dari laboratorium Sejarah FKIP Unsri sebagai barang bukti kasus pelecehan seksual oknum dosen. (Ist/rmolsumsel.id)
Petugas membawa sofa dari laboratorium Sejarah FKIP Unsri sebagai barang bukti kasus pelecehan seksual oknum dosen. (Ist/rmolsumsel.id)

Petugas dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membawa dan menyerahkan barang bukti (BB) di TKP pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya. Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat sofa di ruang laboratorium Sejarah FKIP kampus Indralaya.


Tiga orang petugas dari Polda Sumsel tiba di Unsri pada Rabu sore (16/2). Petugas pun langsung mengangkut seperangkat sofa ke mobil bak terbuka yang telah disiapkan.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni melalui Plt Kanit 3 Renakta Polda Sumsel, Ipda  Santy Wijaya mengatakan, sofa tersebut merupakan barang bukti kasus pelecehan oknum dosen.

“Kursi (sofa) itu digunakan untuk perbuatan cabul,” kata Santy.

Menurut Santy, proses hukum terhadap terdakwa Adhitya Rol Asmi kini memasuki tahap kedua.

“Sehingga barang bukti harus diserahkan utuh,” terangnya.

Santy menambahkan, dua minggu sebelumnya, polisi telah mengambil barang bukti sofa, namun hanya sebagian. Sehingga hari ini merupakan agenda melengkapi, menghimpun barang bukti yang ada.

“Dua minggu lalu sudah (ambil barang bukti). Hari ini untuk melengkapi barang bukti,” tuturnya.

Selanjutnya, barang bukti sofa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Langsung kami serahkan ke Kejari (Palembang),” tukasnya.