Pengakuan PNS Musi Rawas yang Perkosa Balita Umur 4 Tahun, Khilaf Lihat Korban Gunakan Pakaian Seksi

Tersangka Sambudi saat ditangkap polisi ketika berada di kantornya. (ist/RMOLSumsel.id)
Tersangka Sambudi saat ditangkap polisi ketika berada di kantornya. (ist/RMOLSumsel.id)

Sambudi (47) seorang oknum PNS di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang ditangkap lantaran telah memperkosa balita berumur 4 tahun inisial V mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi. 


Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.

"Pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku dengan alasan khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar, Selasa (15/8).

Penangkapan pelaku setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Hingga akhirnya oknum PNS PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan di tempat kerjanya.

"Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo pada Senin, 14 Agustus 2023," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan tersebut terjadi saat korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus yang berlangsung di depan rumah pelaku dimana korban ternyata adalah tetangganya sendiri.

"Tiba-tiba pelaku mengajak korban masuk ke rumah," jelasnya.

Kemudian sesampai di dapur, pelaku langsung melakukan tindakan asusila tersebut.

"Lalu pelaku mengajak keluar melalui pintu samping," terangnya. 

Usai kejadian tersebut korban menceritakannya kepada kakak perempuannya. Mendapat cerita tersebut, kakak korban memberitahukan kepada orang tuanya. 

Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 14 Agustus 2023 Polisi mendapatkan keberadaan tersangka di tempat kerjanya dk Kecamatan Tugumulyo. 

Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

Tersangka atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.