Soal Tenaga Honorer Ditiadakan 2023, Sekda Palembang: Kami Kaji Dulu

Ilustrasi honorer. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi honorer. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Di tahun 2022, Pemerintah pusat memfokuskan untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sebagai implementasi dari beberapa negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat. Tak hanya itu, Pemerintah pusat juga menegaskan akan meniadakan status tenaga honorer di tahun 2023 di setiap instansi pemerintah daerah.


Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan telah mendapatkan informasi tersebut. Namun, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait kebijakan rekrutmen PPPK. Mengingat, dana yang akan dikeluarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, dapat diketahui apakah dana APBD Palembang mencukupi merekrut dan membiayai PPPK di Pemkot Palembang.

"Kami akan kaji dulu, karena ini pengaruhnya ke non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) (honorer) juga," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (18/1).

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait jumlah honorer dan PPPK yang ada di Pemkot Palembang. "Nanti saja ya," singkatnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan, untuk formasi CPNS tidak tersedia. Hanya saja saat ini kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN 2022. Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Tjahjo juga menegaskan instansi pemerintahan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Dijelaskannya, rekrutmen tenaga honorer ini telah jelas dilarang dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.