berlatar belakang rasisme, kerusuhan yang terjadi di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, sejak awal pekan ini semakin meresahkan.
- Aktivitas Pengemasan Sembako di Kantor NasDem Picu Polemik Dugaan Pelanggaran, Pengamat Kritisi Sikap Bawaslu
- Bawaslu Sebut Daerah Ini Paling Rawat Kerumunan Massa Kampanye
- Timnas Anies Gelar Nobar Debat Perdana Capres
Baca Juga
Kerusuhan itu sendiri diawali dari gerakan protes dan unjuk rasa warga yang geram dan marah atas tindak rasisme polisi kota yang menyebabkan seorang warga kulit hitam bernama George Floyd meninggal dunia.
Floyd ditangkap oleh polisi kota pada Senin (25/5). Namun petugas polisi memperlakukannya secara tidak manusiawi. Floyd yang tidak bersenjata diborgol dan tubuhnya dijatuhkan ke tanah dengan posisi bagian depan tubuh dan wajah menghadap tanah. Di tengah posisi itu, polisi justru menginjak lehel Floyd hingga dia kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
Rekaman amatir kejadian tersebut seketika beredar luas di Amerika Serikat dan membuat geram warga setempat, terutama komunitas warga Afrika-Amerika serta memantik kembali isu rasisme. Warga yang geram pun turun ke jalan menunjukkan kemarahan mereka dan menuntut keadilan bagi Floyd.
Namun aksi unjuk rasa tiga hari belakangan semakin anarkis dengan banyak insiden kekerasan dan kerusuhan serta bentrok dengan polisi. Tidak sampai di situ, pada unjuk rasa terbaru, yakni Kamis malam (28/5), massa yang marah juga merusak bangunan dan membakar sebuah kantor polisi di Minneapolis.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Walikota Minneapolis Jacob Frey mengambil langkah tegas. Pada Jumat (29/5), dia mengumumkan pemberlakukan jam malam wajib untuk Minneapolis akhir pekan ini.
Tidak lama setelah itu, Walikota Saint Paul Minnesota Melvin Carter III mengumumkan bahwa dia telah menandatangani perintah darurat lokal yang juga akan memberlakukan jam malam mulai Jumat (29/5). Jam malam tersebut akan diberlakukan pada semua tempat umum, termasuk jalan-jalan, mulai pukul 8 malam hingga 6 pagi.
"Semua petugas penegak hukum, pemadam kebakaran, dan tenaga medis, serta personel lain yang diberi wewenang oleh Kota Minneapolis, Kota St. Paul, Departemen Keamanan Publik Minnesota, Minnesota State Patrol, atau Minnesota National Guard, dibebaskan dari jam malam," tegas Frey, seperti dikabarkan CBS Local Minnesota.
Sementara itu, Carter mengatakan bahwa jam malam di St. Paul juga akan membuat pengecualian untuk anggota media.
Jika ada yang berani melanggar, maka mereka akan dijerat dengan pelanggaran ringan dengan denda 1.000 dolar AS atau penjara hingga 90 hari.[ida]
- Hasil Polling 24 Jam RMOL: Layak Dampingi Prabowo, AHY Menang Telak dari Airlangga dan Gibran
- Didemo Rakyatnya, Presiden Sri Lanka Akan Mengundurkan Diri
- ICW Minta KPU Segera Umumkan Mantan Napi Korupsi yang Sudah Masuk DCS