Asosiasi dosen dari berbagai rumpun keilmuan mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap insan akademik dan penyelenggaraan suatu diskusi di Yogyakarta.
- Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, PDIP dan Hanura Optimis Suara di Sumsel Bakal Naik
- Kebakaran Kilang di Cilacap, Komisi VI DPR RI Desak Pertamina Laporkan Hasil Audit K3
- Jelang Kedatangan Jokowi, Spanduk “Tumbangkan Rezim” Terpasang di Gedung DPRD Sumsel
Baca Juga
Beberapa asosiasi dosen itu di antaranya Pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (APHTN-HAN, Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat pengajar HAM (Sepaham), dan Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik (KIKA) dan Asosiasi perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
Kutukan itu berawal dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jumat (29/5).
Panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal agar mengubah judul kegiatannya.
Tema yang diangkat oleh panitia "DILAWAN" itu bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemik Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” hingga berujung pada pembatalan kegiatan. Merespons tindakan intimidasi itu, beberapa asosiasi dosen kemudian menyatakan sikap mengutuk keras perbuatan oknum yang membatasi kebebasan akademik.
"Mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika," demikian salah satu sikap beberapa asosiasi Dosen, Jumat (29/5).
Selain itu, para civitas akademika dituntut untuk memberikan kebebasan secara penuh terkait berekspresi dan berpendapat. Dalam kacamata konstitusi prinsip kebebasan insan akademis sangat dijunjung tinggi.
"Kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke- 4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan," demikian sikap tertulis para asosiasi dosen.
"Serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik," demikian penjelasan yang tertuang dalam sikap tertulis itu.
Asosiasi dosen dari beberapa rumpun ilmu pengetahuan itu meminta pemerintah melindungi segala bentuk aktivitas akademik yang merepresentasikan kebebasan akademik secara penuh.
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran," demikian penutup surat tertulis itu.
Dalam surat itu terlampir beberapa asosiasi dosen yang mengutuk tindakan oknum yang mengintimidasi mahasiswa diantaranya: Prof. Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Herlambang P. Wiratraman, Charles Simabura dan Widodo Dwi Putro.[ida]
- Kawali Dorong Pemerintah Tindak Tegas Atasi Masalah Sungai di Palembang
- Hingga Pagi Ini, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Masih Digeledah KPK
- Tegaskan Tak Ada Perpecahan, PPP Sumsel Dukung Mardiono sebagai Plt Ketum