Dugaan pelanggaran kampanye Pilkada terkait aktivitas pengemasan sembako di kantor DPD NasDem Sumsel menjadi sorotan publik. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Oknum ASN Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel
- Dugaan Pelanggaran Kampanye di Ambon, Gibran: Kami Siap Disanksi
- Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye
Baca Juga
Naafi membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan pelanggaran. Menurutnya, informasi tersebut merupakan kesimpulan sepihak dari pihak lain.
"Berita tersebut menyimpulkan sendiri. Saya tidak pernah mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Keputusan apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak akan diplenokan setelah penelusuran selesai, maksimal tujuh hari ke depan," ujar Naafi pada Senin (24/11).
Penelusuran dilakukan setelah berkembangnya informasi di media dan masyarakat mengenai aktivitas di sebuah gudang sembako yang diduga terkait pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU). Tim Bawaslu Sumsel mendapati kegiatan pengemasan sembako, seperti gula, beras, dan minyak goreng, di kantor DPD NasDem Sumsel pada Kamis (21/11/2024).
Menurut keterangan yang diperoleh Bawaslu, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka perayaan HUT NasDem yang rutin diadakan setiap tahun. "Keterangan yang kami terima menyebutkan bahwa kegiatan ini terkait dengan HUT NasDem, bukan untuk kepentingan politik dalam Pilkada," jelas Naafi.
Meski demikian, Bawaslu masih melanjutkan penyelidikan. Naafi menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran berupa penggunaan materi untuk mempengaruhi pemilih, baik pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi pidana.
"Iya, kami terus mengawasi bersama jajaran Bawaslu kota, panwascam, hingga panwas desa dan kelurahan," tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik Bagindo Togar menyayangkan sikap Bawaslu yang dinilai kurang tegas dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Bagindo, alasan bahwa pengemasan sembako dilakukan untuk HUT NasDem sangat sulit diterima mengingat waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan hari pencoblosan.
"Kalau memang untuk ulang tahun partai, kenapa tidak dilakukan jauh hari sebelum atau sesudah pencoblosan? Ini sangat jelas mengindikasikan adanya pelanggaran," ujar Bagindo.
Bagindo juga mengkritisi rencana Bawaslu yang akan menyimpulkan dugaan pelanggaran dalam waktu tujuh hari, yang dinilainya terlalu lama. "Menunggu tujuh hari itu aneh, karena Pilkada bisa saja sudah selesai. Bukankah temuan atau laporan harus diproses dalam 3x24 jam? Bawaslu harus membuktikan kepada publik bahwa mereka mampu menjalankan tugas dan wewenang secara profesional serta independen," pungkasnya.
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Oknum ASN Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel
- Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPD Nasdem Muara Enim, Kasman Fokus Hadapi Pilkada
- Ratusan Warga Sukarami Terima Sembako Gratis dari TKD Sumsel Prabowo-Gibran