Empat terdakwa anggota sindikat narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, lolos dari jerat hukuman maksimal. Tak lain lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Falaki menuntut mereka hanya dipidana penjara selama 16 tahun.
- Pelaku Perampok di Jalinsum Musi Rawas yang Viral di Medsos Ditangkap di Lampung
- Dari Rokok, Mikol Hingga Narkoba, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 467,3 Miliar
- Polisi Ungkap Motif Ibu Muda di Muara Enim Habisi Nyawa Anak Kandung
Baca Juga
Keempat terdakwa itu adalah Aan Rega Pranata (25), mahasiswa warga Jalan Sumber Rezeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin; Suryanto (29) warga Dusun 4, Desa Seratus Lapan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba); Garin Ramdhan (24) warga Jalan Swadaya, Alang-Alang Lebar, Palembang; serta Ramdhani Andy (22) warga Jalan Beringin Makmur, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Para terdakwa dihadirkan oleh JPU pada persidangan secara virtual di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Said Husein dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu (1/7/2020).
Berdasarkan fakta persidangan yang dijelaskan hakim ketua, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan secara virtual oleh JPU di Kantor Kejari Palembang, bahwa masing-masing terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
"Sudah jelas, para terdakwa tadi JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun, dengan denda sebesar Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan, untuk itu terdakwa berhak mengajukan pembelaan dan akan kita lanjutkan pada persidangan pekan depan," ungkap Said Husein.
Ditemui secara terpisah, Erwin Simanjuntak selaku penasihat hukum salah satu terdakwa, nampak enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan tersebut.
"Nanti saja, saat pembelaan saja, karena saya hanya kuasa hukum salah satu terdakwa saja, gak enak nanti sama yang lainnya," ringkasnya.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU diketahui, bermula pada Senin 9 Maret 2020 anggota Satres Narkoba Poltrestabes Palembang mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan kasus peredaran narkotika, di wilayah Kota Palembang.
Saat itu salah satu anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi, bahwa Raka (DPO) mempunyai jaringan untuk memesan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Saat anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menghubungi Raka (DPO), selanjutnya menyamar sebagai pembeli dan hendak memesan sabu dalam jumlah besar.
Sebelumnya Raka (DPO) meminta untuk disiapkan uang sebesar Rp900 juta untuk 2 kg sabu yang dipesan, setelah disanggupi oleh saksi yang merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang menyamar, kemudian Raka (DPO) dan terdakwa Aan Rega Pranata menemui saksi di hotel tempatnya menginap untuk memastikan ketersediaan uang pemesan.
Kemudian seusai pertemuan di kamar hotel, saksi kembali dihubungi Raka (DPO) dan mengatakan jika barang yang dipesan sudah siap, dan meminta saksi menunggu di halaman parkir KFC Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Sekian lama menunggu, selanjutnya saksi melihat terdakwa Aan Rega Pratama dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil saksi. Selanjutnya, terdakwa Aan mengeluarkan dua bungkusan sabu dalam plastik berwarna hijau yang betuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 2.000 gram dari dalam tas warna hitam yang dibawanya.
Tak ayal terdakwa pun langsung diringkus Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dan dari hasil pengembangan kasus berhasil ditangkap pula tiga rekan terdakwa lainnya.[ida]
- Korupsi Dana Hibah Pemilu, Delapan Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Hukuman Berbeda
- Bandit Curanmor Ini Dikenal Licin, Motor Curian Dijual ke Bandar Narkoba
- KPK Dukung Penanganan Kasus Minyak Goreng