Pelaku Perampok di Jalinsum Musi Rawas yang Viral di Medsos Ditangkap di Lampung

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono saat melakukan gelar perkara ungkap kasus perampokan di Jalinsum yang viral di medsos beberapa waktu lalu. (ist/ RmolSumsel.id)
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono saat melakukan gelar perkara ungkap kasus perampokan di Jalinsum yang viral di medsos beberapa waktu lalu. (ist/ RmolSumsel.id)

Seorang pelaku perampokan yang aksinya beberapa minggu lalu viral di medsos saat merampok di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas,Sumatera Selatan berhasil ditangkap.


Pelaku Handoyo alias Hans (47) yang ditangkap tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Jatanras Polda Sumsel saat berada di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. 

"Alhamdulillah pelaku sudah diamankan oleh tim Landak gabungan Jatanras Polda Sumsel," kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Tersangka Hans diketahui merupakan warga asal Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan empat orang rekannya yang lain masih DPO yakni Marto, Ahmad Yani, Dedi dan Hendri alias Hen. 

Sebagaimana diketahui, kawanan perampok yang berjumlah lima orang tersebut menggasak uang Rp300 juta yang dibawa oleh Alfian Efendi serta laptop dan handphone korban hingga total kerugian mencapai Rp 350 juta ketika melintas di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, Alfian bersama rekannya bernama Hendri bermaksud hendak menuju ke PT SNI di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang. Namun, kedua korban malah di hadang pelaku dengan menggunakan balok kayu.

"Namun di tengah jalan dicegat lima orang pelaku. Dua pelaku sudah membuntuti korban dari belakang.Sedangkan tiga pelaku lagi menghadang di tempat kejadian menggunakan kayu balok yang melintang di jalan," ungkap Kapolres.

Korban kemudian diancam dengan senjata tajam dan senpi. Termasuk juga dengan saksi Hendri. Para pelaku lalu mengambil barang-barang yakni satu tas berisi laptop merk Asus, satu tas sandang berisi HP Nokia, KTP, SIM, ATM, kartu BPJS dan uang yang diperkirakan sekitar Rp300 juta. 

Selanjutnya para pelaku kabur, sedangkan korban  melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian mengecek lokasi dan melakukan olah TKP. Termasuk memintai keterangan. Lalu melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku. Hingga akhirnya satu dari lima orang pelaku berhasil ditangkap.

Dari tersangka Hans, diamankan barang bukti satu helai jaket loreng yang digunakan pada saat melakukan aksi, satu helai celana pendek abu-abu yang juga dipakai pelaku saat merampok, satu pasang sepatu merk Diadora yang dipakai pelaku, satu HP Nokia yang dibeli dari hasil kejahatan dan satu ATM Mandiri dari tersangka Hans.

"Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.