Bandit Curanmor Ini Dikenal Licin, Motor Curian Dijual ke Bandar Narkoba

Tersangka Boby spesialis pencurian motor yang dikenal licin ditangkap Tim Macan Linggau/ist
Tersangka Boby spesialis pencurian motor yang dikenal licin ditangkap Tim Macan Linggau/ist

Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah empat kali melancarkan aksinya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Tersangka yakni Boby Alberi alias Boby (31), sopir, warga Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ditangkap pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Boby ditangkap saat itu sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Dalam aksinya, tersangka melakukan curanmor dengan menggunakan kunci T. Pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-358/IX/2017/Sumsel/Polres Lubuk Linggau tanggal 14 September 2017 dengan TKP di depan Toko Aromatig Parfum Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kedua yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B-252/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 23 Agustus 2023 di Simpang Jalan Batu Urip Taba; ketiga berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-264/IX/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 08 September 2023 di Rt.07 Keluraham Jogoboyo.

Kemudian TKP yang keempat berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-282/IX/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 29 September 2023 di RT 02, Kelurahan Jogoboyo.

"Atas beberapa kejadian tentang curat curanmor serta laporan dari warga terkait maraknya kasus pencurian motor menjadi atensi untuk segera mengungkap," jelasnya. 

Hasil penyelidikan di beberapa kasus curanmor yang pernah terjadi, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhirnya didapati ciri-ciri pelaku sekaligus nama pelaku. 

Setelah hampir 7 tahun mencari keberadaan terduga pelaku, selanjutnya diketahui keberadaannya. Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya dan saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan tangan kosong.

Namun berkat kesiapsiagaan anggota, tersangka berhasil dilakukan penangkapan. Dan diamankan, lalu dilakukan interogasi.

"Selama ini tersangka dikenal dengan nama panggilan Boby adalah bernama asli Boby Alberi," bebernya.

Dari hasil interogasi, diketahui tersangka telah terlibat di 4 TKP berbeda dengan modus pakai kunci T. Dan beraksi dengan pelaku lain yakni RI dan BY.

Barang bukti yang diamankan 4 lembar STNK sepeda motor korban dan 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV. 

"Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dan beberapa kali dilakukan pengejaran, namun selalu lolos," terangnya. 

Selain itu berdasarkan keterangan tersangka, seluruh motor hasil kejahatan dijual oleh RI dengan seseorang bernama HR di daerah Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diduga adalah seorang bandar narkoba.

"Dimana tersangka Boby hanya menunggu dan menerima hasil penjualan oleh RI, lalu hasil penjualan digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.