Hitler Siregar, seorang kakek 64 tahun di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
- Sengketa Nama GoTo, PT Terbit Siap Ladeni Gojek-Tokopedia di Ranah Hukum
- Kadishub Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pensiun Dini Sebelum Ditahan
- Langgar Disiplin dan Kode Etik, Empat Anggota Polres Muratara Dipecat
Baca Juga
Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di rumahnya di Jalan Pembangunan, RT 04, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Nopera membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumahnya.
"Dari tersangka diamankan 24 paket ganja yang siap di jual di Lubuklinggau," kata Nopera, Selasa (11/6).
Dijelaskannya, tersangka sudah menjadi target penangkapan. Sebab informasi yang didapatkan pihaknya menyebutkan kalau tersangka menjual narkotika jenis ganja. Sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 24 paket ganja yang dibungkus pakai kertas dan berada di dalam kantong plastik warna hitam.
"Ke 24 paket yang diduga ganja itu sengaja dibuang tersangka di dekat tersangka tertangkap. Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dijual di Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Selain 24 paket ganja, berikut diamankan pula barang bukti 1 plastik kresek warna hitam. Berikut pula mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 3991 GAE.
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice