Pencemaran Sungai Oal oleh Prima Mulia Sarana Sejahtera (PMSS) Tanpa Kejelasan, Warga Minta Cabut Izin Operasi Anak Usaha Baramulti!

Ilustrasi sungai. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sungai. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah warga Muara Enim mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam menindak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Pasalnya, banyak kasus pencemaran yang sebelumnya serius diusut, namun tidak jelas akhirnya. 


Seperti kasus dugaan pencemaran Sungai Oal yang dilakukan PT Prima Mulia Sarana Sejahtera (PMSS) anak usaha Baramulti Grup yang pernah diusut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim beberapa waktu lalu. 

Kasus pencemaran tersebut tidak pernah diumumkan kelanjutannya. Pemerintah hanya sebatas melakukan pemanggilan dan klarifikasi. Namun, tidak pernah berujung kepada sanksi. 

Sekretaris DPD LSM GRPK-RI Muara Enim, Nasihin mengatakan, pihaknya mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Apalagi, kondisi Sungai Oal saat ini sudah cukup memprihatinkan dengan tingkat kekeruhan yang secara kasat mata diatas ambang batas. 

"Sanksi untuk perusahaan apa? Cumas sebatas pemanggilan saja? Tidak ada tindak lanjut untuk memulihkan sungai ataupun perbaikan lingkungan," kata Nasihin saat dibincangi, Selasa (11/6). 

Dia menceritakan, pengusutan kasus pencemaran Sungai Oal pada 2022 lalu itu cukup serius dilakukan. Bahkan, Pemkab saat itu mengancam akan mengusulkan pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut. 

Tetapi hingga kini, pihaknya tidak melihat lagi ketegasan pemerintah tersebut. Padahal, saat turun melakukan pengecekan, hasil uji sampel dan penelusuran tim DLH Muara Enim menemukan fakta jika Sungai Oal dan Sungai Enim yang berada di Desa Keban Agung telah mengalami pencemaran lantaran bercampur limbah dari KPL perusahaan. 

Nasihin menduga, ada kongkalikong antara perusahaan dengan pemerintah terkait masalah pencemaran itu. "Kalau tidak ada persekongkolan, tentu pemerintah bisa lempeng saja memberikan sanksi. Tapi, kami belum dengar maupun lihat sanksi yang diberikan," bebernya. 

Menurutnya, ketidaktegasan tersebut memberikan dampak buruk bagi upaya kelestarian lingkungan. Karena perusahaan yang mencemari lingkungan masih bisa beroperasi tanpa diberikan sanksi. 

"Kedepannya saya kira akan banyak lagi kasus pencemaran seperti ini," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Muara Enim melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Prima Mulia Sarana Sejahtera (PMSS), Kamis (7/7/2022) lalu, terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Oal yang bermuara ke Sungai Enim, Muara Enim. 

Usai pertemuan dengan perwakilan perusahaan, Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan melalui Pj Sekda Muara Enim Riswandar saat itu mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan, apabila tidak melakukan upaya perbaikan terhadap sungai yang menjadi hajat hidup orang banyak.

“Dalam pertemuan tadi mereka membantah, namun jika nanti terbukti benar dan ada temuan, maka tidak akan ada toleransi. Kami segera mengusulkan izin usaha pertambangan tersebut untuk dicabut,” tegasnya.

Seiring hal itu pula, Riswandar memastikan jika jajarannya melalui Dinas LH Kabupaten Muara Enim sudah turun melakukan pengecekan di lokasi yang berada di wilayah Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul tersebut pada Senin (4/7) lalu.

Nah, dari hasil uji sampel tersebut menemukan fakta jika sungai Oal dan sungai Enim yang berada di sekitar Desa Keban Agung telah mengalami pencemaran. Air sungai telah bercampur limbah yang diduga berasal dari Kolam Pengelolaan Limbah (KPL) perusahaan.

Bukti inilah yang menurut Riswandar akan memperkuat alasan pihaknya meminta pusat mencabut izin operasi perusahaan itu, apabila tidak ada itikad baik, maupun upaya memperbaiki lingkungan di Muara Enim. 

"Tidak hanya PT PMSS tetapi juga ada PT BAS yang kita panggil dan diketahui juga mencemari sungai itu. Sehingga keduanya kita tunggu untuk segera bertanggung jawab," jelasnya.