Pemkab Muara Enim gerah dengan sejumlah laporan masyarakat atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan di bawah payung Baramulti Grup.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Sebelumnya pada Kamis (19/5), Pemkab Muara Enim telah memanggil PT Duta Bara Utama akibat limbah yang mencemari Sungai Pelawaran.
Terbaru, giliran PT Prima Mulia Sarana Sejahtera (PMSS) yang dipanggil pada Kamis (7/7), terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Oal yang bermuara ke Sungai Enim, Muara Enim.
Usai pertemuan dengan perwakilan perusahaan, Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan melalui Pj Sekda Muara Enim Riswandar kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan, apabila tidak melakukan upaya perbaikan terhadap sungai yang menjadi hajat hidup orang banyak.
“Dalam pertemuan tadi mereka membantah, namun jika nanti terbukti benar dan ada temuan, maka tidak akan ada toleransi. Kami segera mengusulkan izin usaha pertambangan tersebut untuk dicabut,” tegasnya.
Seiring hal itu pula, Riswandar memastikan jika jajarannya melalui Dinas LH Kabupaten Muara Enim sudah turun melakukan pengecekan di lokasi yang berada di wilayah Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul tersebut pada Senin (4/7) lalu.
Nah, dari hasil uji sampel tersebut menemukan fakta jika sungai Oal dan sungai Enim yang berada di sekitar Desa Keban Agung telah mengalami pencemaran. Air sungai telah bercampur limbah yang diduga berasal dari Kolam Pengelolaan Limbah (KPL) perusahaan.
Bukti inilah yang menurut Riswandar akan memperkuat alasan pihaknya meminta pusat mencabut izin operasi perusahaan itu, apabila tidak ada itikad baik, maupun upaya memperbaiki lingkungan di Muara Enim.
"Tidak hanya PT PMSS tetapi juga ada PT BAS yang kita panggil dan diketahui juga mencemari sungai itu. Sehingga keduanya kita tunggu untuk segera bertanggung jawab," jelasnya.
Sederet Kerusakan Lingkungan oleh Baramulti Grup di Sumsel
Prima Mulia Sarana Sejahtera merupakan satu dari perusahaan yang berada dibawah payung Baramulti Grup. Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, tidak hanya perusahaan ini yang melakukan perusakan lingkungan, yaitu:
1. PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS)
Perusahaan ini juga diketahui melakukan pencemaran di wilayah IUP yang berada di kawasan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Aktivitas perusahaan dengan luasan IUP mencakup 1.745 Ha ini diduga kuat telah mencemari Sungai Kungkilan, bersama tiga perusahaan lain yang sempat diulas oleh Kantor Berita RMOLSumsel. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/ada-dugaan-pt-bara-alam-utama-alihkan-fungsi-sungai-kungkilan-tanpa-izin-bbwss).
Salah satu yang juga disorot adalah pelabuhan stockpile batubara yang berada di kawasan Keramasan. Di lokasi ini sudah beberapa kali didatangi oleh pihak terkait, mulai dari Dinas LHP Sumsel, Dinas ESDM Sumsel, juga Komisi IV DPRD Sumsel. Dalam sidak gabungan yang dilakukan pada 27 Juli 2021 lalu, diketahui pelabuhan ini tidak memiliki Amdal.
PT MAS baru saja memperpanjang IUP dengan SK bernomor 512/DPMPTSP.V/VII/2019 pada 27 April 2022 lalu yang berlaku sampai 26 April 2032.
2. PT Duta Bara Utama (PT DBU)
Sebelum PT PMSS, Pemkab Muara Enim terlebih dulu memanggil PT Duta Bara Utama. Perusahaan ini, telah dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat atas tindakan pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersinggungan dengan Sungai Pelawaran.
Dinas LH Kabupaten Muara Enim menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu, PT DBU belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pengelolaan limbah sehingga merusak lingkungan sekitar.
PT DBU memiliki wilayah IUP seluas 1.967 Ha yang berada di Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan SK bernomor 721/KPTS/TAMBEN/2011 yang mulai berlaku 12 Desember 2011 hingga 12 Desember 2031.

3. PT Bumi Sekundang Enim Energi (PT BSEE)
Perusahaan ini mengelola IUP seluas 12.880 dengan SK bernomor 435/KPTS/Tamben/2011 yang mulai berlaku pada 14 Juni 2011 sampai 4 Juni 2037. Berdiri diatas dua wilayah Kabupaten yakni Pali dan Muara Enim, perusahaan ini hanya mengantongi izin Bupati Muara Enim dengan lokasi tambang di Kecamatan Gunung Megang Muara Enim dan Kecamatan talang Ubi Kabupaten PALI (Pemekaran Kabupaten Muara Enim).
PT BSEE beberapa waktu lalu sempat dipertanyakan kontribusinya terhadap dua wilayah tersebut. Pertama dari masyarakat Muara Enim, dimana berdasarkan keterangan warga, PT BSEE sudah beroperasi sejak 2008 silam, namun sampai saat ini belum menunjukkan kontribusi untuk menunjang PAD Kabupaten Muara Enim.
Di sisi lain, Ketua DPRD PALI Asri. AG juga sempat mempertanyakan kontribusi PT BSEE terhadap kabupaten yang baru dimekarkan pada tahun 2013 itu. Terlebih, setelah melakukan kegiatan penambangan di PALI, hasil tambangnya dibawa keluar melintasi jalan umum dan membuat resah warga dan pengendara, tanya memberikan kontribusi atau imbal balik yang nyata.
Selain tiga perusahaan itu, terdapat pula PT Bara Alam Selaras (PT BAS) yang juga merupakan bagian dari Baramulti Grup yang diketahui juga memiliki wilayah operasi di wilayah Sumsel.

Dewan Dukung Pencabutan Izin Baramulti Grup
Anggota DPRD Muara Enim Dapil IV Komisi III, Kasman MA menyayangkan adanya temuan berulang terkait adanya dugaan limbah PT. BAS dan PT. PMSS yang diduga mencemari sungai Enim.
Harusnya, pihak terkait mempertimbangkan untuk mengajukan sanksi tegas kepada yang berwenang, beserta solusi kongkrit terhadap hal ini, apa lagi keluhan masyarakat ini sudah berulang kali.
“Beberapa hari kemarin, saya juga mendengar ada keluhan warga terkait musibah, yang dialami namun belum ada sumbangsih dari pihak perusahaan tersebut, jika hal ini benar, ini kan miris,” ujar Kasman.
Sungai Enim ini, kata Kasman, menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan sumber air bersih masyarakat Muara Enim. Sehingga harus diperhatikan kondisinya. Jangan sampai tercemar oleh limbah apapun.
“Kita tidak menolak keberadaan investor, namun persoalan lingkungan hidup dan hajat orang banyak ini tidak bisa dinomor duakan, hal-hal semacam ini harus disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku, oleh pihak-pihak yang terkait,” tandasnya.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- PT Pamapersada (PAMA) Disorot dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina, Ada Dugaan Keterkaitan dengan Operasi Tambang di Sumsel
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati