Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur yang terjerat dalam kasus penerimaan dugaaa fee proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, ditunda.
- Divonis 3 Tahun, Mobil hingga Rumah AKBP Dalizon Disita Negara
- Sidang Pledoi, AKBP Dalizon Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar
- Terima Suap Rp 10 Miliar Dari Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca Juga
Sebelumnya agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (14/9). Namun hal itu harus ditunda lantaran JPU Kejaksaan Agung belum siap dengan tuntutannya.
"Sidang kita tunda satu minggu lagi," ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH MH dalam persidangan.
Usai hakim menutup sidang, JPU yang ingin dimintai keterangan enggan berkomentar lebih lanjut terkait sidang yang terpaksa ditunda.
Namun kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku tidak mempermasalahkan soal penundaan tersebut.
"Tadi dikatakan bahwa JPU belum siap dengan tuntutannya sehingga mereka minta ditunda selama satu minggu. Artinya minggu depan adalah kesempatan terakhir. Jika lewat, ya tidak ada kesempatan lagi. Tidak ada tuntutan bagi klien kami," katanya.
- Empat Warga OKU Timur Terkena Serpihan Ledakan Diduga Amunisi
- Warga Resah, Tempat Karaoke Diduga Jadi Tempat Maksiat Menjamur di OKU Timur
- Remaja di OKU Timur Tega Rudakpaksa Tetangga Sendiri, Dicekoki Miras Lalu Ditinggal di Jalan