Sidang Mediasi Kasus Pelecehan Anak di Pagar Alam Sempat Diwarnai Kericuhan

 Kericuhan antara pihak IS (jaket biru) dan AR di areal parkiran PN Pagar Alam (Taufik/RMOLSumsel.id)
Kericuhan antara pihak IS (jaket biru) dan AR di areal parkiran PN Pagar Alam (Taufik/RMOLSumsel.id)

Sidang mediasi gugatan perdata kasus pelecehan anak yang menimpa AR (16) di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagar Alam sempat diwarnai kericuhan, Senin (5/8/2024).


Pantauan di lapangan, proses gugatan perdata tersebut dihadiri oleh kuasa Hukum IS untuk menggugat keabsahan surat perjanjian damai antara pelapor dengan terlapor. Namun, setelah sidang selesai, keluarga AR dengan kuasa hukum dan keluarga IS yang nyaris berujung dengan baku hantam. 

Sontak kejadian kemudian menarik perhatian pengunjung. Petugas keamanan pengadilan pun melerai aksi tersebut untuk menghindari baku hantam.

Kasus dugaan pelecehan anak ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Pagar Alam. Namun, ketika proses hukum berlangsung, ternyata pihak dari IS yang menjadi terlapor menggugat keaslian surat perjanjian damai yang diklaim oleh terlapor/

Herman, kuasa hukum IS mengatakan, perjanjian damai itu menurut mereka tidak bisa dijadikan barang bukti petunjuk dari proses pidana di Kepolisian.

"Agenda hari kami menghadiri mediasi terkait pembatalan perdamaian dan mediasi akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,"ujar Herman kuasa hukum IS.

Sementara itu, kuasa hukum AR, Neko Verlyno menolak sesuai dalil yang dikemukakan pihak IS dimana menurut mereka adanya surat perdamaian itu merupakan petunjuk adanya perbuatan dugaan pelecehan sexual yang di lakukan IS. 

"Meski klien kami yang menandatangani surat perjanjian perdamaian ini masih di bawah umur dan dianggap belum cakap untuk mengambil keputusan tegas kami menolak dalil itu sebab dengan adanya hal tersebut (perjanjian perdamaian) menunjukkan bahwa kejadian dugaan pelecehan itu benar adanya,"ucap Neko.