Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Cs Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa/ist
Irjen Teddy Minahasa/ist

Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait pelanggaran kasus narkoba, setelah ditangkap status jenderal berbintang dua itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba.


Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polri sejak pagi tadi. Hal itu dibenarkan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jum’at (14/10) malam.

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," katanya.

Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.

Pihaknya pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Dari lokasi tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kilogram (kg).

Berdasarkan pengembangan, TM sendiri terlibat sebagai pengendali dua tersangka lainnya yang merupakan penghubung TM dengan pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu.

Dari hasil ungkap kasus ini, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.

Mukti merinci para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan komitmen dan akan terus konsisten khususnya pencegahan dan penindakan terhadap pemberantasan narkoba,” pungkasnya.