Kejari OKI Geledah Rumah Tirta Arisandi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Rumah milik Tirta Arisandi yang digeledah dan disita Kejari OKI/Foto: Hari Wijaya
Rumah milik Tirta Arisandi yang digeledah dan disita Kejari OKI/Foto: Hari Wijaya

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah milik Tirta Arisandi Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt.10 Pulogadung Km.8 Palembang, Selasa (10/9).


Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan lanjutan proses penyidikan atas adanya dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI TA 2017/ TA 2018. 

Kasi Inteligen Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Rumah yang digeledah ini rumah milik Tirta Arisandi yang merupakan salah satu PPA di TA 2017/2018," kata Alex saat dihubungi kantor berita RMOL Sumsel.

Menurut Alex, dari penggeledahan dan penyitaan tersebut, pihaknya menemukan barang berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu 2017/2018.

"Kami menemukan dokumen giat Panwaslu tahun anggaran 2017/2018," ucapnya.

Saat disinggung siapa yang akan ditetapkan tersangka, Alex mengatakan pihak Kejari OKI belum bisa menyebutkan nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI TA 2017/ TA 2018.

"Untuk tersangka belum bisa dipastikan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara," pungkasnya.