Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah milik Tirta Arisandi Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt.10 Pulogadung Km.8 Palembang, Selasa (10/9).
- Plang Peringatan Terpasang di Lahan Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Pemkab Minta Masyarakat Tahan Diri
- Kejari dan Disdukcapil OKI Luncurkan Program Anak Umang, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA
- Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan PAD Desa Bukit Batu
Baca Juga
Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan lanjutan proses penyidikan atas adanya dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI TA 2017/ TA 2018.
Kasi Inteligen Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Rumah yang digeledah ini rumah milik Tirta Arisandi yang merupakan salah satu PPA di TA 2017/2018," kata Alex saat dihubungi kantor berita RMOL Sumsel.
Menurut Alex, dari penggeledahan dan penyitaan tersebut, pihaknya menemukan barang berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu 2017/2018.
"Kami menemukan dokumen giat Panwaslu tahun anggaran 2017/2018," ucapnya.
Saat disinggung siapa yang akan ditetapkan tersangka, Alex mengatakan pihak Kejari OKI belum bisa menyebutkan nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI TA 2017/ TA 2018.
"Untuk tersangka belum bisa dipastikan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara," pungkasnya.
- Plang Peringatan Terpasang di Lahan Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Pemkab Minta Masyarakat Tahan Diri
- Uang Korupsi Bawaslu Rp2,4 Miliar Dikembalikan ke Pemkab OKU Timur
- Dugaan Korupsi Lahan Serasi di Banyuasin, Kejati Sumsel Diminta Bertindak