Diam-diam Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus perdagangan anak bawah umur alias ABG dan prostitusi online.
- Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
- Jadi Mucikari, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
- Jadi Mucikari di Kasus Prostitusi Online, Dua Remaja di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga
Penggerebekan dilakukan di Hotel Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa (11/4), sekitar pukul 20.15 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan seorang perempuan ABG diduga mucikari berinisial IWN (15), warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang. Serta barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp.1,3 juta.
Selain itu, diamankan juga cewek ABG yang menjadi korban yakni M (16), pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di TKP.
“Kemudian saya bersama Kanit IV Aipda Wiyono dan beberapa anggota, melakukan pengecekan di TKP dann benar didapati dua ABG yang terlibat praktek prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur,” jelas Hamsal, Rabu (12/4).
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007,” pungkasnya.
- Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, DPRD Sumsel Minta di Kota Baru Di Pasang Pintu Perlintasan
- Pupuk Mahal, Harga Gabah Anjlok, Petani di OKU Timur Menjerit
- Kembali Berpasangan di Pilkada OKU Timur, Enos-Yudha Resmi Daftar ke PKB