Sidang lapangan terkait sengketa tanah seluas 8 hektar di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya di samping Flyover Jakabaring, Kecamatan Jakabaring, Palembang, nyaris berujung ricuh pada Rabu (19/1) pagi.
- Massa Protes Vonis Pembunuhan, Pengadilan Negeri Kayu Agung Dihadiahi Pakaian Dalam
- Modus Sopir di Sumsel Timbun Solar Subsidi, Manfaatkan Barcode MyPertamina, Main Mata dengan Pegawai SPBU
- Satres Narkoba Polres OKU “Panen” Pengecer Sabu dalam Sehari
Baca Juga
Warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut mencoba menghalangi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang hendak melakukan pengukuran ulang.
Aksi dorong-mendorong pun tak terhindarkan, namun aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang yang berjaga di lokasi dengan sigap meredam ketegangan sehingga situasi kembali kondusif.
Salah satu warga, Lindawati, menyatakan bahwa mereka memiliki sertifikat dan hak atas lahan yang kini disengketakan. Bahkan, di atas lahan seluas 8.000 meter persegi itu telah berdiri sekitar 20 rumah warga.
"Kami jelas menolak pengukuran tanah ini. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, selama ini tidak ada masalah. Baru kali ini tanah kami dipermasalahkan," ujar Lindawati.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Iir Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan sebagai termohon eksekusi dari pengadilan, namun telah mengajukan sanggahan agar eksekusi tidak dilakukan.
"Kami sudah mengajukan surat ke pengadilan agar eksekusi tidak dilaksanakan. Putusan yang menjadi dasar eksekusi ini menurut kami tidak dapat dieksekusi," katanya saat dihubungi via telepon.
Menurut Iir Sugiarto, sengketa ini bermula pada tahun 2015 dengan 12 tergugat. Pemohon eksekusi saat ini adalah penggugat dalam kasus tersebut. Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, dalam proses banding, pengadilan menyatakan bahwa beberapa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sementara dua tergugat lainnya, yaitu tergugat 3 dan 4, tidak dinyatakan bersalah. "Jika luas tanah yang diklaim adalah 8.508 meter persegi, dan dua tergugat tidak dinyatakan bersalah, seharusnya luas tanah yang dieksekusi berkurang. Namun, pengadilan tetap memaksakan pengukuran ulang dengan luas yang sama," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan dinilai tidak adil bagi warga, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, warga telah mengajukan sanggahan secara administrasi ke pengadilan tiga hari sebelum eksekusi, namun tetap diabaikan.
"Kami menolak bukan karena melawan hukum, tetapi karena luas lahan dalam putusan tidak sesuai dengan kenyataan. Seharusnya putusan ini diperbaiki terlebih dahulu sebelum dilakukan eksekusi," tegasnya.
- Pastikan Stok Aman, Polrestabes Palembang Sidak Gudang Minyak Goreng
- Polrestabes Palembang dan PT AWI Bangun 600 Rumah Subsidi untuk ASN dan Anggota Polri
- Polrestabes Palembang Diganjar Penghargaan Usai Ungkap Delapan Kilogram Sabu