Sidang Gugatan Moeldoko Soal KLB Demokrat Masuk Agenda Pembuktian Dokumen, Hinca : Dokumennya Tidak Nyambung!

Sidang Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham. (rmol.id)
Sidang Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham. (rmol.id)

Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah memasuki tahap pembuktian dokumen. Dalam KLB tersebut, Moeldoko atau penggugat dipilih sebagai Ketum.


Akan tetapi, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang ilegal dan inkonstitusional. 

Pasca persoalan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva dan Partners) menyatakan, setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Ia menilai, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan (SK) dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Heru.

"Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan itu diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan yang menyaksikan langsung persidangan menegaskan, seperti yang sejak awal pihaknya duga, Moeldoko Cs tidak dapat buktikan dua hal utama. Kedua hal tersebut yakni dasar hukum yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB dan siapa serta berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu.

"Bukti yang diberikan tidak nyambung," singkat Hinca menambahkan.

Hinca yang juga sebagai Anggota Komisi III DPR RI itu menilai hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti.

Tahapan sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada tanggal 23 September 2021 mendatang. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni silam, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun menggugat Menkumham RI di PTUN Jakarta dengan Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.