Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan bocornya data kependudukan dalam aplikasi Kartu Waspada Elektronik alias Electronic Health Alert Card (eHAC).
- Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga
- TNI dan Polri Bersinergi, Korem 044/Gapo Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyelidikan Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes.
"Bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/9).
Argo menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kebocoran tidak terjadi karena upaya pembobolan.
VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Humate Network (VPN), melaporkan adanya dugaan kebocoran 1,3 juta data pada eHAC.
Data-data yang bocor tidak hanya sekadar data yang ada di KTP, tapi juga sampai menyentuh data hasil tes Covid-19, paspor, data rumah sakit dan klinik yang telah melakukan pengetesan pada pengguna, hingga data pembuatan akun eHAC.
Dugaan kebocoran data tersebut terjadi karena pembuat aplikasi menggunakan database Elasticsearch yang tidak memiliki tingkat keamanan yang rumit sehingga mudah dan rawan diretas.
- Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden
- Alasan VPN Penting untuk Hadapi Ancaman Keamanan Digital
- Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB