Sewa Becak Motor, Komplotan Pencuri di Palembang Kuras Rumah Warga

Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing ketika release kasus pelaku pencurian di Mapolrestabes Palembang, Kamis (23/2/2023). ( Adamrachman/Rmolsumsel.id)
Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing ketika release kasus pelaku pencurian di Mapolrestabes Palembang, Kamis (23/2/2023). ( Adamrachman/Rmolsumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian rumah kosong pada Senin, (20/2) lalu.


Kasat Reskrim Polresta Palembang, melalui Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing mengungkapkan ketiga pelaku yakni, Ishak (40), Eko (30) serta Hendri Wibowo (26) ditangkap terpisah setelah adanya laporan korban, Jorzi Gani (37).

Setelah melakukan pengembangan dari pelaku, Robert menuturkan pelaku mencuri sejumlah perabotan rumah secara bertahap dengan menyewa becak motor (bentor) untuk membawa hasil curiannya

"Pelaku ambil barang di rumah korban secara bertahap melalui pintu belakang rumah yang sudah dibobol pelaku," katanya, Kamis (23/2).

Disambung Robert, pelaku membagi uang penjualan hasil curian sebesar Rp 1 juta untuk satu orang. Setelah mendapat uang tersebut pelaku mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka membagi rata uang hasil penjualan. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Di hadapan petugas kepolisian, salah satu pelaku, Eko (30) mengatakan dirinya nekat mencuri bersama dua rekannya lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi

"Terpaksa mencuri, uangnya kita gunakan untuk kebutuhan hidup," tandasnya.

Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.