Boby Laniastra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi, warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (23/2/2022).
- Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Herdiyanto Kusumo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra selama seumur hidup," ujar Arief didampingi Hakim anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir. "Kita ambil sikap pikir-pikir. Putusan ini terlebih dahulu kita konsultasikan dengan pimpinan," ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir&pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.
"Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir," tandas dia.
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.
- Pipa Minyak Bocor di Wilayah Kerja SKK Migas, Polisi Amankan Tiga Pelaku
- Maju Pilkada, Toha-Rohman Fokus Benahi Pemerintahan Hingga Infrastruktur
- Ternyata Sinar Mas dan PLN EPI Ada dibalik Ambruknya Jembatan yang Ditabrak Tongkang di Sungai Lalan Muba!