Nama mantan Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP dan Bendahara, Ahmad Taufik kembali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2018 yang digelar, Selasa (21/3).
- Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Hukuman Berbeda
Baca Juga
Dalam persidangan tersebut, terungkap kalau Karlisun dan Taufik melakukan pembuatan sejumlah laporan fiktif. Bahkan Taufik mengakui kalau dirinya membuat laporan fiktif diperintahkan Karlisun. Termasuk membuat cap-cap palsu yang ditemukan di kantor Bawaslu saat dilakukan pengeledahan beberapa waktu lalu.
Salah satu staf keuangan Bawaslu, Danti menyebut, kalau dirinya mengetik laporan kegiatan fiktif diperintahkan atasannya Ahmad Taufik.
"Yang buat cap saya tidak tahu, tapi cap itu saya terima dari Pak Ahmad Taufik. Dan saya hanya mengetik kuitansi pak," ungkap Danti dalam persidangan.
Adi Satria, ASN sekaligus staf Penegakan Hukum Bawaslu Prabumulih, juga mengakui adanya sebagian kegiatan fiktif atas perintah dari atasannya.
"Selain itu, juga atas perintah atasan kami masing-masing yakni oleh pak Karlisun dan Ahmad Taufik sebagai yang membidangi keuangan Bawaslu saat itu," ungkap saksi Adi Satria yang juga panitia Bawaslu bidang Penegakan Hukum ini kepada majelis hakim.
Meski sering disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, namun keduanya masih bisa bebas. Hal ini juga yang membuat majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi heran.
"Ini Karlisun dan Taufik lagi," kata Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi keterlibatan kedua pejabat Bawaslu tersebut, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zith Muttaqien SH MH usai sidang mengaku akan segera diskusikan dengan tim.
"Setelah kita kaji dari beberapa fakta yang terungkap di persidangan, akan kita diskusikan dan lapor dengan pimpinan yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam perkara ini," ungkap Zith Muttaqien diwawancarai usai sidang.
Seperti diketahui, desakan agar Karlisun dan Ahmad Taufik ditetapkan jadi tersangka sebelumnya sudah disampaikan salah satu pengacara Komisioner Bawaslu, Usman Firiansyah SH. Bahkan kata Usman, pihaknya ketika itu mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Diketahui, dalam dakwaan JPU pada kasus bawaslu ini, diduga adanya bagi-bagi uang kepada komisioner bawaslu Prabumulih, komisioner bawaslu Provinsi, Sekretaris Bawaslu Provinsi, Sekjen Bawaslu Pusat serta ada juga yang didapat Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih, Karlisun dan bendahara Ahmad Taufik.
Bahkan nominal terbesar disebutkan diterima mantan sekretaris Bawaslu Provinsi, Ir Iriadi yang jumlahnya mencapai Rp410 juta. Kemudian penerimaan terbesar kedua oleh mantan Kasek Bawaslu Prabumulih, Karlisun SP yang nominalnya mencapai Rp300 juta lebih.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu