Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Hukuman Berbeda

Ilustrasi Korupsi. (ist/net)
Ilustrasi Korupsi. (ist/net)

Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih yakni Herman Julaidi, lin Susanti dan M Iqbal Rivana divonis hukuman berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/6). 


Ketiganya diketahui terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim ketua Sahlan Efendi, terdakwa  Herman Julaidi selaku ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku komisioner dijatuhi 4 tahun penjara. Sedangkan lin Susanti divonis selama 3 tahun 10 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum. 

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Igbal Rivana selama 4 tahun. Mengadili terdakwa lin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim ketua.

Selain hukum pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Ketiga terdakwa tersebut juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.210.000.000. 

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi. 

Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta meresahkan 

masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, lin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, lin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000. 

Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.