Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik dan Direktur PT Alumagada  

Juru bicara KPK RI Ali Fikri. (ist/net)
Juru bicara KPK RI Ali Fikri. (ist/net)

Manajer Teknik dan Operasional PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan  (SMS) Elka Michelisda, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi transportasi batubara BUMD Sumsel pada PT SMS, Selasa (21/3).


Selain Elka Michelisda penyidik KPK RI juga memanggil satu nama lainnya sebagai saksi yakni bernama Widhi Hartono, direktur PT Alumagada Jaya Mandiri yang disinyalir merupakan rekanan PT SMS.

"Pemeriksaan keduanya dilakukan di kantor KPK RI Jl Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta," kata Juru bicara KPK RI Ali Fikri, Selasa (21/3).

Diketahui beberapa waktu yang lalu, sebelumnya dalam rangkaian penyidikan perkara ini tim penyidik KPK RI kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang.

Penggeledahan dilakukan pada empat gedung perkantoran milik swasta yakni dari pihak rekanan PT SMS, dan tim penyidik menemukan dan turut menyita berbagai dokumen serta alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. 

Bahkan jauh sebelum penggeledahan, penyidik KPK RI dalam perkara ini telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya memeriksa lima orang saksi yang hadir saat diperiksa di Mapolrestabes Palembang beberapa waktu lalu, terkait pelaksanaan operasional keuangan dari PT SMS.

Dikatakan Ali Fikri sebelumnya, pemeriksaan saksi tersebut untuk dipelajari adanya dugaan perintah dari pihak terkait untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.

Selain itu Ali Fikri juga menerangkan, serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI ke depan akan tetap melakukan analisa perkara guna menemukan alat bukti dan terhadap penyitaan beberapa dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.