Abdulah Quri (51) pelaku jambret ini mengalami nasib sial. Bagaimana tidak sepeda motor yang digunakannya menjambret terbalik sesaat hendak kabur usai melancarkan aksinya di Jalan RA Abusama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
- Sempat DPO, Tersangka Jambret Handphone Caca Juniansyah Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Lubuklinggau
- Gagal Kabur, Pelaku Jambret di Sako Babak Belur Dihajar Massa
- Tauke Cabe Dijambret, Uang Rp10 Juta dan Dua Handphone Melayang
Baca Juga
Akibatnya warga Jalan Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin ini menjadi bulan bulanan warga sebelum diserahkan ke Polsek Sukarami Palembang.
Intan korban jambret pelaku kepada wartawan menceritakan kejadian jambret yang dialaminya berawal saat ia bersama anaknya sedang membeli jus di lokasi kejadian. Lalu datanglah pelaku dari arah belakang dua orang berboncengan dengan sepeda motor dan langsung menarik kalung emas yang dipakainya.
"Dia datang belakang langsung narik kalung saya. Saya berusaha mempertahankannya namun berhasil direbut pelaku. Namun saat hendak kabur pelaku terjatuh dari motornya sehingga pelaku ditangkap dan satu pelaku lainnya berhasil kabur," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Quri ia melakukan aksi jambret bersama yang berhasil kabur. Quri dan temannya sengaja mencari mangsa untuk dijambret keduanya berjalan keliling sampai lokasi kejadian. Melihat korban memakai kalung melihat mangsa Quri dan temannya langsung beraksi menjambret kalung yang dipakai korban.
"Dari rumah memang sudah mencari mangsa untuk dijambret melihat korban pakai emas, tugas saya bagian eksekusi dan kawan saya yang membawa motor. Saya ketangkap dan teman yang bawa motor melarikan diri," ujarnya.
Sebelumnya ia mengakui kalau dirinya juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama pada 10 tahun lalu, kali ini harus masuk penjara lagi. Karena tidak memiliki uang untuk membayar motor dan kebutuhan ekonomi.
"Nekat jambret ini karena sudah tidak ada untuk membayar sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari pak," ungkap kakek dua cucu ini.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Iptu Denny Irawan mengatakan anggotanya menerima pelaku jambret diamankan masyarakat di Jalan Abusama, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami.
"Setelah dilakukan interogasi anggota pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama menurut pengakuan 10 tahun yang lalu.
Dikatakan Deni dalam aksinya pelaku bersama temannya yang berhasil kabur dari sergapan warga. "Kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polsek sebelum kami berikan tindakan tegas ,"himbaunya.
Selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan perhiasan kalung milik korban dan sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Pemkot Palembang Rombak Jabatan Kadisnaker dan Sekwan
- Modus Gandakan Uang Pakai Jenglot, Dukun Palsu di Palembang Tipu Korban Rp110 Juta
- Ketahuan Hendak Maling, Pria di Palembang Diringkus saat Sembunyi di Atap Rumah