Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Lina Mukherjee.
- Soal Isu “Kaisar Sambo” Beking Judi Online, Ini Respon Mabes Polri
- Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bukittinggi Dipecat Tidak Hormat
- Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Untuk 8 Terdakwa
Baca Juga
Berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin 22 Mei 2023 mendatang.
"Alhamdulillah berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK kepada wartawan Jumat 19 Mei 2023.
Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya ada surat P18 dan petunjuk atau P19.
Diketahui Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi baca basmalah. Setelah dijadikan tersangka Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.
Lina Mukherjee akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa hampir sepuluh jam Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan.
Karena alasan kesehatan penahanan Lina Mukherjee pun dibatalkan berdasarkan diagnosis dokter Lina mengidap penyakit maag akut. Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi