Senin Nanti Berkas Perkara Lina Mukherjee Diserahkan ke JPU

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK/ist
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK/ist

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Lina Mukherjee. 


Berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin 22 Mei 2023 mendatang. 

"Alhamdulillah berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK kepada wartawan Jumat 19 Mei 2023.

Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya ada surat P18 dan petunjuk atau P19. 

Diketahui Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi baca basmalah. Setelah dijadikan tersangka Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda. 

Lina Mukherjee akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa hampir sepuluh jam Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan. 

Karena alasan kesehatan penahanan Lina Mukherjee pun dibatalkan berdasarkan diagnosis dokter Lina mengidap penyakit maag akut. Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor.