Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Lina Mukherjee.
- Kadishub Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pensiun Dini Sebelum Ditahan
- Lihat, Begini Pasukan TNI-Polri Berjuang di Papua
- Bawa 10 Kilo Sabu, Tiga Kurir Ini Gunakan Kulkas Untuk Mengelabui Polisi
Baca Juga
Berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin 22 Mei 2023 mendatang.
"Alhamdulillah berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK kepada wartawan Jumat 19 Mei 2023.
Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya ada surat P18 dan petunjuk atau P19.
Diketahui Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi baca basmalah. Setelah dijadikan tersangka Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.
Lina Mukherjee akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa hampir sepuluh jam Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan.
Karena alasan kesehatan penahanan Lina Mukherjee pun dibatalkan berdasarkan diagnosis dokter Lina mengidap penyakit maag akut. Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka