Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Untuk 8 Terdakwa

Delapan terdakwa kasus korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Palembang secara online, Rabu (2/11). (ist/rmolsumsel.id)
Delapan terdakwa kasus korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Palembang secara online, Rabu (2/11). (ist/rmolsumsel.id)

Delapan orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi  Rawas Utara (Muratara) dijatuhkan vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Palembang terkait kasus korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar, Rabu (2/11).


Sidang yang dipimpin Efrata Heppy Taringan dalam vonis tersebut menjelaskan, tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sementara terdakwa M Ali Asek dan Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. Terdakwa  Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.

Apabila tidak sanggup dibayarkan diganti dengan hukuman tambahan masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Hendrik, dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp 281 juta subsider 2 tahun kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Aceng Sudrajat sendiri dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.

Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 45 juta subsider 1 tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Efrata Heppy Taringan membacakan vonis.

Usai dibacakan putusan pidana, para terdakwa yang hadir secara online, melalui tim penasihat hukum masing-masing kompak mengatakan pikir-pikir, hal yang sama dikatakan oleh JPU Kejari Lubuk Linggau.

Sebelumnya, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat sejumlah nama atau pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana hibah, diantaranya oleh pihak-pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.