Sengketa Plasma Kembali Memanas, Warga Sungai Sodong dan PT SWA Saling Tuding 

Sejumlah warga Desa Sungai Sodong berjaga di lahan kebun Plasma/Foto:Hari Wijaya
Sejumlah warga Desa Sungai Sodong berjaga di lahan kebun Plasma/Foto:Hari Wijaya

Sengketa lahan plasma kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini perselisihan terjadi antara Warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA). 


Warga Desa Sungai Sodong menilai, oknum pihak PT SWA telah merampas dan merusak lahan milik mereka yang telah dimiliki mereka selama 20 tahun. 

Menurut warga dari kelompok Kepala Burung tersebut, pihaknya memiliki lahan plasma seluas 298 Hektar. 

"Sejak tahun 2002 tidak pernah ada masalah, tapi sekarang malah ada oknum perusahaaan yang merusak plasma kami," ujar Agung, perwakilan warga pemilik plasma Sungai Sodong, Sabtu (28/10).

Agung menjelaskan, lahan perkebunan milik warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA sudah ada pembatas berupa kanal. Namun, sejak bulan September pihak perusahaan telah melewati perbatasan dan merusak plasma warga dengan menggunakan alat berat. 

"Tentu warga merugi atas tindakan yang mereka lakukan. 139 batang sawit milik warga ditumbangkan oleh mereka," tegas Agung.

Agung bersama warga Desa Sungai Sodong lainnya membantah terkait adanya pengancaman terhadap pihak PT SWA. Saat itu justru warga merasa terancam dan dirugikan akibat ulah oknum tersebut. 

"Katanya kami mengancam menggunakan senjata tajam, padahal saat itu kami hanya melindungi diri dari anjing-anjing besar yang dibawa pihak PT. SWA. Kami juga biasa membawa senjata tajam, karena kami berkebun," tegas Agung. 

Tidak jauh berbeda, salah satu warga pemilik plasma Dani mengatakan, ia telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, yakni pihak Polsek Mesuji. Ia meminta pihak kepolisian mengusut apa motif pengrusakan lahan plasma miliknya. 

"Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena warga khawatir akan ada lagi pengrusakan lagi," harapnya. 

Dani menambahkan, kekhawatiran warga tersebut bukanlah tanpa alasan. Plasma tersebut merupakan aset dan basis ekonomi yang warga miliki saat ini. 

"Kami tidak ingin adanya bentrokan, kami hanya menuntut hak kami," jelasnya. 

Sementara itu, sebagai Pimpinan PT SWA,William Herland Manik mengatakan pihaknya tidak merusak plasma milik warga Desa Sungai Sodong. 

William menjelaskan, 289 Hektar plasma Kelompok Kepala Burung atau warga Desa Sungai Sodong terdiri dari empat kelompok. Salah satunya yakni, H Mahmud Macan yang memiliki 100 Hektar dari 289 Hektar yang telah diahliwariskan kepada Mayjen Burlian Syafei. 

"Kita cuma mengerjakan 100 Hektar milik H. Mahmud Macan saja, karena dia pemilik aslinya," ucapnya. 

William juga menyebutkan bahwa pihak ahli waris memiliki surat kepemilikan yang sah. Bahkan, William menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan atas plasma mereka. 

"Silahkan laporkan ke pihak kepolisian jika warga benar memiliki bukti kepemilikan atas plasma itu," kata William. 

Terkait bantahan warga atas tudingan pengancaman pada pihak perusahaan, William juga mengatakan bahwa pihaknya justru sangat terancam. Menurutnya, dengan adanya pihak pengamanan pun warga masih semena-mena terhadap perusahaan. 

"Saya juga telah melaporkan pengancaman ke pihak Polda Sumsel pada bulan September lalu," tambah William. 

William pun menjelaskan alasannya melaporkan hal tersebut langsung ke Polda Sumsel. Dirinya merasa banyak laporan dari pihak PT SWA tidak ditanggapi dengan baik di Polsek Mesuji. 

"Baik laporan penganiayaan maupun laporan pencurian hingga saat ini belum juga ditanggapi oleh pihak Polsek Mesuji," tutup William.