Sengkarut Bangub Sumsel: Sudah Bagikan Rp3,9 Triliun, Tapi Tidak Mempertimbangkan Prioritas dan Kemampuan Daerah [Bagian Pertama]

Orasi perdana saat di Monpera Palembang saat Herman Deru dan Mawardi Yahya terpilih menjadi Gubernur Sumsel tahun 2018 lalu/ist
Orasi perdana saat di Monpera Palembang saat Herman Deru dan Mawardi Yahya terpilih menjadi Gubernur Sumsel tahun 2018 lalu/ist

Bantuan Keuangan Khusus atau yang lebih dikenal Bantuan Gubernur Sumsel diberikan kepada Kabupaten/Kota di Sumsel sejak beberapa tahun terakhir. Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI beberapa waktu lalu, terungkap jika Bangub nyatanya bermasalah. 


Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Transfer sebesar Rp3.858.093.535.599,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.608.374.714.680,34 atau 93,53%. Realisasi Belanja Transfer tersebut terdiri atas belanja Dana Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan, dengan rincian anggaran dan realisasi Belanja Transfer sebagai berikut:

1. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dianggarkan Rp1.955.755.318.322,00 dengan realisasi Rp1.914.984.234.446,00;

2. Belanja Bantuan Keuangan: a. Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi dianggarkan Rp23.176.574.691,00 dengan realisasi Rp1.000.000.000,00; b. Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota dianggarkan Rp40.000.000.000,00 dengan realisasi Rp0; c. Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota dianggarkan Rp1.834.661.642.586,00 dengan realisasi Rp1.687.890.480.234,34; d. Belanja Bantuan Keuangan Khusus  Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa dianggarkan Rp4.500.000.000,00 dengan realisasi Rp4.500.000.000,00. 

Belanja Transfer Bantuan Keuangan dapat diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan keuangan tersebut dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

Berdasarkan LHP BPK Nomor 19/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 mengungkapkan permasalahan belanja bantuan keuangan bersifat khusus yang tidak mempertimbangkan prioritas dan kemampuan daerah. 

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah. 

Tindak lanjut atas rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa Surat Gubernur Nomor 700/1375/ITDAPROV.VI.1/2022 tanggal 9 Mei 2022 kepada Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah. (*/bersambung)