BPK Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyuasin Melebihi Ketentuan,  Nilainya Hampir Rp1 Miliar [Bagian Pertama]

DPRD Banyuasin. (net/rmolsumsel.id)
DPRD Banyuasin. (net/rmolsumsel.id)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023. Dari laporan tersebut, BPK Sumsel menemukan sejumlah catatan. Salah satunya terkait pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Banyuasin yang nilainya hampir Rp1 miliar.


Pada tahun tersebut, Pemkab Banyuasin telah menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp936.921.595.045,00 dengan realisasi sebesar Rp848.137.477.835,00 atau 90,52% dari anggaran.

Anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp7.669.074.600,00 dengan realisasi sebesar Rp7.384.311.000,00 atau 96,29% dari anggaran.

Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 tentang Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemkab Banyuasin, BPK telah mengungkapkan adanya Besaran Tunjangan Perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan.

Sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran apabila merealisasikan Tunjangan Perumahan DPRD sesuai Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp8.375.400,00 per bulan dan Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD periode Januari s.d. Desember 2023 menunjukkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan periode Januari s.d. Mei 2023 masih dibayarkan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp13.959.000,00 (atau Rp11.865.150,00 net PPh).

Dengan demikian, pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada periode bulan Januari s.d. Mei 2023 melebihi ketentuan sebesar Rp972.942.300,00 dengan rincian sebagai berikut.

 

Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000,00, yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Permasalahan di atas mengakibatkan Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp498.336.300,00; dan Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 - Rp284.763.600,00).

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp498.336.300,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Pemkab Banyuasin Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK

Terkait temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan sisa temuan. Hal itu diungkapkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel beberapa waktu lalu.

“Kami concern terhadap hasil temuan BPK tersebut dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP sudah kami tindaklanjuti seluruhnya,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, konsistensi dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut dapat dilihat dari hasil laporan keuangan Pemkab Banyuasin yang terus mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kami sudah 13 kali mendapat Opini WTP dari BPK atas penyajian laporan,” terangnya.

Menurutnya, tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah dilakukan 60 hari pasca dikeluarkannya LHP. “Hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti. Saat ini kami juga terus membenahi sistem yang ada agar temuan tersebut tidak terulang Kembali,” tandasnya.