Sebenernyo Nak Daftar Langsung, Jadi Guru Pacak Nilai Anak

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran baru 2020/2021 telah dibuka mulai dari tanggal 1 hingga 3 Juli yang dilaksanakan secara online.


Orangtua bisa mendaftarkan anaknya langsung ke sekolah namun harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol kesehatan Covid-19 atau bisa melalui link: https://ppdbpalembang.id.

Dari pantauan RMOL Sumsel di salah satu sekolah, yakni SD Negeri 113 Palembang yang beralamat di Jalan Sosial Simpang Dogan, Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Terlihat para orangtua mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah, meskipun mereka tidak mengetahui cara mendaftar secara online.

Menurut salah satu orangtua calon siswa SD tersebut, Sunarti mengatakan, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, namun ia tetap datang ke sekolah untuk memastikan proses pendaftarannya seperti apa.

"Sebenarnya saya ingin mendaftar secara langsung, sehingga para guru juga bisa menilai anak saya seperti ini," tuturnya, Kamis (2/7).

Lanjutnya, mengenai adanya pembatasan usia untuk PPDB tingkat SD, dirinya memastikan bahwa anaknya telah cukup usia.

"Alhamdulillah anak saya sudah cukup usianya, yakni 6,8 tahun. Untuk berkas pendaftarannya sudah lengkap semua, dan Kartu Keluarga (KK) saya sudah telah berlaku sejak tahun 2015 lalu," akunya.

Kepala SDN 113 Palembang, Pasmawati menambahkan, sekolahnya hanya menerima 112 siswa baru, dengan 4 rombongan belajar (rombel) dan 3 jenis jalur penerimaan, yakni zonasi 60 persen, afirmasi 30 persen dan 10 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua.

"Iya sudah ketentuannya seperti itu, dan daya tampung sekolah kita tidak terlalu banyak ya, kita hanya menerima 4 rombel dengan jumlah siswa 112 orang," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya tetap menggunakan protokol kesehatan dan menjaga jarak, guna memutus rantai penyebaran Covid-19

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto menuturkan, PPDB SD ini tidak dipungut biaya atau gratis dan dilaksanakan secara serentak. Bisa juga bagi orangtua atau wali yang tidak mengerti cara mendaftarkan anaknya melalui online, Disdik Palembang memberikan kemudahan yakni bisa mendaftarkan anaknya melalui nomor WhatsApp panitia PPDB di sekolah tempat mendaftarkan anaknya.

"Artinya PPBD tingkat SD ini tidak ada seleksi hanya saja bila calon siswa itu gugur dikarenakan faktor usia misalnya umur 6 tahun kurang 1 hari itu dipastikan gugur. Kemudian, tidak ada syarat harus lulusan TK/RA, tidak ada seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis dan hitung," terangnya.

Dia menegaskan agar kepala sekolah dan panitia PPDB untuk tak mempersulit wali siswa baru yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

"Ya tolong dipermudah, apalagi ini sedang masa sulit, orangtua yang ingin datang langsung ke sekolah boleh tapi ingat harus sesuai protokol kesehatan," tegasnya.

Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mendaftar SD di Palembang:

  1. Orangtua bisa datang langsung ke sekolah namun harus sesuai dengan protokol kesehatan, misal memakai masker, mencuci tangan dan sebagainya.
  2. Orangtua juga bisa mendaftarkan anaknya melalui link https://ppdbpalembang.id atau WhatsApp panitia PPDB sekolah setempat.
  3. Apabila mendaftar ke sekolah orangtua/wali siswa baru wajib membawa KK, akte kelahiran anak, pas foto anak dan mengisi formulir
  4. Pendaftaran mulai dari 1-3 Juli 2020
  5. Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya