Ingat ! Pengusaha Terapkan Kembali Pajak Daerah, New Normal Sudah Berlaku

Dengan berlakunya New Normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi mencabut kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan/penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan.


Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pagaralam Nomor 900/2145/BKD/2020 tentang pencabutan surat edaran Nomor 900/1658/SD.Vl/2020 tentang pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan/ penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, hiburan dan PBB P2 di Kota Pagaralam. Kamis (02/07/2020).

Sementara untuk pembayaran PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan), jatuh temponya tetap diperpanjang. Dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Khusus untuk pembayaran PBB P2 tahun 2020, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengatakan, Menindak lanjuti surat edaran Nomor 900/1658/SD.Vl/2020 tentang pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan/ penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, hiburan dan PBB P2 di Pagaralam.

"Maka dengan berlakunya new normal diwilayah Pagaralam diingatkan kepada seluruh pengusaha/pemilik hotel, restoran dan hiburan untuk menerapkan kembali pajak daerah, sesuai dengan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, restribusi daerah serta peraturan daerah Pagaralam nomor 07 tahun 2018," katanya.

Dikatakan Alpian, Khusus Villa DAW (EX MTQ) tetap dihapuskam pajak daerahnya sampai dengan berahkirnya masa penanganan darurat covid-19.

"Karena villa tersebut dijadikan tempat ODP Center," jelasnya.

Alpian menuturkan, Untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 tetap di perpanjang masa jatuh temponya semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020 dan tidak diberikan sanksi administrasi berupa denda 2% perbulan.

"Surat edaran ini berlaku efektif sejak mulai ditetapkan, dan surat edaran nomor 900/1665/SD.VI/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.