Tak Jera Pernah Disanksi, SPBU di OKU Timur Ini Kembali Lakukan Kecurangan Pengisian BBM

Konsumen yang merasa dirugikan saat melakukan protes ke SPBU di Perbatasan OKU Timur-Lampung, Sabtu (23/9).  (ist/rmolsumsel.id)
Konsumen yang merasa dirugikan saat melakukan protes ke SPBU di Perbatasan OKU Timur-Lampung, Sabtu (23/9). (ist/rmolsumsel.id)

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-321-130 yang berlokasi di perbatasan Kabupaten OKU Timur-Lampung, kembali menjadi sorotan. 


Hal itu setelah munculnya protes dari konsumen yang merasa dirugikan akibat kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada, Sabtu (23/9) malam. 

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh pegawai pengisian di SPBU tersebut dengan mengurangi jumlah pengisian BBM jenis solar. Padahal, SPBU ini dulunya pernah ditutup Pertamina karena perbuatan serupa. 

Rustam, seorang warga Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten OKU Timur yang menjadi korban aksi kecurangan mengatakan, saat itu dirinya melakukan pengisian BBM jenis solar sebesar Rp410 ribu untuk mobilnya. Setelah tiba di rumah, ia merasa ada yang aneh dengan pengukuran spidometer mobilnya. 

Setelah melakukan pemeriksaan, ia mendapati isi BBM sebenarnya hanya 50 liter. "Seharusnya 60 liter sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan," kata Rustam.

Rustam mengungkapkan ini bukan kali pertama ia mengalami kecurangan serupa saat melakukan pengisian di SPBU tersebut. Hal ini membuatnya merasa dirugikan dan menyampaikan protes.

Dia pun lantas melaporkan aksi kecurangan itu ke Polres OKU Timur. Selanjutnya, tim dari Polres OKU timur mendatangi SPBU bersama konsumen yang dirugikan untuk melakukan pengukuran menggunakan mesin Nozel. Setelah diperiksa tiga kali, hasilnya memang ada kekurangan takaran yang cukup besar. 

Supervisor SPBU, Nur Rohman, mengakui adanya kekurangan pada takaran BBM di SPBU tersebut. Menurutnya, kesalahan ini disebabkan oleh masalah sistem pada mesin nozel pengisian BBM dan bukan karena kesengajaan. 

Ia juga menjelaskan bahwa pihak SPBU telah mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen yang merasa dirugikan.

Namun, terkait penutupan SPBU tersebut oleh Pertamina karena kecurangan serupa di masa lalu, Nur Rohman mengaku tidak mengetahuinya dan menyebut bahwa dia baru menjadi supervisor sejak Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan di SPBU ini. 

Mereka akan bekerja sama dengan Pertamina dan lembaga metrologi legal untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Kecurangan dalam pengisian BBM merupakan tindakan yang serius dan dapat merugikan konsumen. 

Pihak berwenang perlu memastikan bahwa standar dan peraturan terpenuhi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.